(BANJARNEGARA) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banjarnegara kembali akan melakukan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) pada akhir 2019 ini. Ditargetkan, Baznas mampu memperbaiki 200 unit rumah pada tahun 2019.
Pada pentasharufan kali ini, Baznas memberikan bantuan rehab RTLH kepada 110 mustahik, Kamis (14/10) di Ruang Sasana Bhakti Praja Setda Kabupaten Banjarnegara. Sebelumnya pada awal tahun 2019 Baznas telah memberikan bantuan rehab RTLH kepada 25 mustahik yang sumber dananya berasal dari dana zakat periode Juli – Desember 2018, kemudian pada pertengahan tahun 2019 Baznas juga telah memberikan bantuan rehab RTLH kepada para mustahik yang sumber dananya berasal dari dana zakat periode Januari – Juni 2019.
Ketua Baznas Kabupaten Banjarnegara, H. Sutedjo Slamet Utomo, S.H., M.Hum mengatakan masing-masing mustahik menerima 10 juta rupiah, sehingga kalau dihitung Baznas Banjarnegara tahun ini mengalokasikan dana 2 M untuk rehab RTLH.
“Uang tersebut jangan untuk membeli handphone, tetapi untuk membeli material yang dibutuhkan, belinya di toko terdekat saja†katanya.
Dia menjelaskan, bantuan rehab RTLH yang diberikan tidak ada potongan sama sekali, baik pajak maupun administrasi lainnya, namun bantuan diberikan melalui transfer bank yang nantinya akan dikelola oleh kelompok masyarakat atau kelompok pelaksana yang telah ditunjuk oleh masing-masing kelurahan atau desa.
“Rumah yang menerima bantuan rehab RTLH diharapkan menjadi rumah yang layak huni dan memenuhi standar kesehatan, rumah sehat memiliki jamban keluarga, bisa mandiri maupun komunalâ€
Dia berharap kepada para kelompok masyarakat atau kelompok pelaksana agar dapat menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar untuk membantu pelaksanaan rehab RTLH. Uang 10 juta rupiah tersebut peruntukannya untuk material semua, adapun untuk tenaga kerja dan material yang bersumber dari alam hendaknya swadaya dari masyarakat sekitar yang lebih mampu.
“Kalau membantu dalam bentuk barang atau material akan terasa ringan, namun kalau bentuk uang akan terasa berat†katanya.
Pada kesempatan yang sama, Suryono, Staf Pelaksana Bidang Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup berharap dengan dana 10 juta tersebut agar dapat digunakan semaksimal mungkin untuk belanja material semua. Pihaknya menjelaskan kalau mengacu ke petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan rehab RTLH yang dananya bersumber dari APBD Provinsi atau Kabupaten, dari total uang 10 juta, sebanyak 8,5 juta untuk belanja material rumah dan 1,5 juta untuk material jamban. Namun pihaknya tidak mengharuskan seperti itu, karena rehab RTLH yang sumbernya dari Baznas memiliki aturan tersendiri.
“Dari uang 10 juta, kalau belum ada jamban, buatlah jamban, pembuangannya jangan di kolam atau sungai, jadi harus membuat spiteng, kalau memungkinkan†katanya.
Pihaknya meminta kepada kelompok masyarakat atau kelompok pelaksana dan perangkat desa agar memberikan pemahaman kepada penerima bantuan rehab RTLH dan masyarakat awam, bahwa bantuan rehab RTLH berbeda dengan program bedah rumah yang ditayangkan di televisi.
“Perlu saya sampaikan disini, terkait polemik kalimat bedah rumah dengan pemugaran, dikiranya program pemerintah sama dengan bedah rumah di televisi, rumahnya di rehab, penghuninya di hotelkan dulu. Ini adalah program rehab rumah tidak layak huni, bukan bedah rumah layak huni†katanya.*(Sudin/Dinkominfo)*
0 Komentar