Banjarnegara – Dalam upaya meningkatkan kepedulian dan kesejahteraan lanjut usia (lansia) Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengukuhkan pengurus Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020, Rabu (05/03/2020) di Pendapa Dipayuda Adigraha.
Pengurus yang dilantik berjumlah 23 orang dengan ketua Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, S.Pd M.Pd. Adapun unsur terdiri dari dinas/ instansi, PKK, PWRI, Legiun Veteran, dhc 45, Organisasi purnawirawan TNI, dan unsur tokoh masyarakat yaitu Sri Sumarni S. Sos dan Dra Tati Sukowati.
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan selamat atas terlaksananya pelantikan pengurus komisi daerah lanjut usia di Kabupaten Banjarnegara. Ia berharap agar pengukuhan ini lebih memantapkan langkah pengkoordinasian, serta meningkatkan upaya perlindungan sosial, menciptakan lingkungan yang ramah, menunjang kreativitas dalam membangun lansia sehat dan produktif.
“Kami berharap, kaum lansia di Banjarnegara dapat diberdayakan dan lebih berperan aktif dalam pembangunan dengan memperlihatkan fungsi kreatif, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, pengalaman, usia dan kondisi fisik,†kata bupati.
Lebih lanjut bupati mengajak komda lansia yang telah terbentuk bisa mengejawantahkan kegiatan sesuai pedoman yang ada ada ada dari Komnas dan komda lansia, serta kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, gubernur juga bupati.
“Kami juga meminta komda lansia mampu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program penanganan lanjut usia di Kabupaten kecamatan dan desa serta kelurahan,” lanjut Budhi, komda lansia tingkat kabupaten hendaknya bisa memfasilitasi pembentukan di tingkat kecamatan dan desa kelurahan serta kelompok peduli lansia,â€
Dibeberkan bupati, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mempunyai program-program yang ditunjukkan pada lanjut usia antara lain bantuan paket sembako kursi roda fasilitas umum ramah lansia, PKH serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan atau darurat.
Komda Lansia Kabupaten Banjarnegara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 465.1/1054/2018. Komda Lansia Kabupaten Banjarnegara juga merespon apa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 60 Tahun 2008. Sesuai aturan yang berlaku bahwa kesejahteraan sosial adalah tatanan kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan dan ketentraman lahir batin.
Hal tersebut memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmani, rohani dan sosial sebaik-baiknya bagi diri sendiri, keluarga serta masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai Pancasila. *(Muji P/Dinkominfo)*
0 Komentar