4.281 Botol dan 24 Kaleng Miras Dimusnahkan

Banjarnegara – Sebanyak 4.281 botol dan 24 kaleng miras dari berbagai merk dimusnahkan, di halaman Kantor Bupati Banjarnegara Selasa 10 Maret 2020. Pemusnahan dilakukan usai upacara hari ulang tahun pemadam kebakaran dan penyelamatan ke-101, HUT Satpol PP ke-70 serta HUT Satlinmas ke 58 tahun 2020 di halaman Setda Banjarnegara.

Pemusnahan miras hasil sitaan tersebut dengan cara digerus dengan alat berat (dozer). Ribuan botol miras dalam kondisi tertutup atau tersegel dijejer untuk dimusnahkan. Pemusnahan disaksikan oleh Bupati Budhi Sarwono, Wakil Bupati Syamsudin, Sekda Banjarnegara Indarto, Dandim 0704 Dominggu Lopez, anggota Forkompinda, ketua tim penggerak PKK Ny Iis Syamsudin, Kabag Ops Polres Banjarnegara. Hadir pula Ketua PC Nahdlatul Ulama H. Zaid Chasani, ketua PD Muhammadiyah H Sobri, dan ketua Syarikat Islam Banjarnegara H Musobihin.

Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo, S.STP, M.Si mengatakan, dasar pemusnahan tersebut adalah surat pernyataan penyerahan barang temuan hasil operasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol tahun 2019.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil penegakan Perda pada tahun 2019. Jadi pada hari ini hasil temuan dan perang putih tersebut kita musnahkan serentak,” katanya.

Untuk jenisnya beragam dalam botol dan kaleng antara lain : Anker Bir, Anggur Merah, Anggur Putih, arak orang tua, dan masih banyak lagi.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam sambutan mengawali pemusnahan miras berharap dengan pemusnahan tersebut peredaran minuman beralkohol di banjarnegara terus dapat ditekan. Hal tersebut untuk menurunkan angka kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.

“Jelas ada pengaruhnya antara kriminalitas dan pengaruh minuman beralkohol. Maka saya Saya minta aparat kamu terutama Satpol PP untuk tidak ragu bertindak cepat, empati, akurat dan sesuai prosedur untuk memberantas minuman keras di Banjarnegara,” pesannya singkat.

Perda Miras saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian khamr atau minuman beralkohol.

Sebagai penguat, Bupati Budhi Sarwono juga menerbitkan Keputusan bupati nomor 300/225 tahun 2019 tentang pembentukan tim pembina dan tim pelaksana kegiatan pencegahan dan pemberantasan minuman keras beralkohol kabupaten Banjarnegara. *(Muji P/Dinkominfo)*

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *