Banjarnegara – Sebagai salah satu upaya meringankan beban masyarakat utamanya pedagang pasar di tengah wabah corona, Pemkab Banjarnegara memberikan insentif (diskon) sebesar 50 persen untuk retribusi pedagang di pasar milik pemerintah.
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya Kamis (7/5/2020). Diskon retribusi 50% di pasar pemerintah daerah tersebut sudah dimulai sejak April, dan akan berlaku hingga Mei 2020, serta akan diadakan evaluasi.
“Sudah mulai sejak April, kita evaluasi terus sembari melihat dinamika yang ada. Semoga kebijakan ini bisa meringankan beban para pedagang,†kata Budhi.
Di samping itu Budhi Sarwono juga mendorong penggunaan produksi lokal UMKM untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara. Seperti penyerapan produk masker dan Alat Pelindung Diri (APD), yang dibuat oleh pengrajin lokal.
“Kami menghimbau penggunaan produk UMKM lokal khusus untuk masker dan APD yang sentra produksinya antara lain di Kecamatan Pagedongan,†tegas Budhi.
Sementara itu Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Joi Setiawan S.Sos mengatakan retribusi di pasar pemerintah Banjarnegara berlaku sampai 29 Mei 2020 sesuai dengan masa tanggap darurat Covid-19.
“Pemberian insentif berupa keringanan retribusi harian dan retribusi persampahan sebesar 50% ini berlaku sampai 29 Mei 2020 dan akan diadakan evaluasi,” kata Joi Setiawan.
“Adapun implementasi di lapangan kita fleksibel. Misal jika pedagang hari ini sudah ditarik retribusi, besok ya tidak usah bayar lagi. Jadi intinya dapat keringanan 50 persen guna meringankan beban mereka,” imbuh Joi. *
0 Komentar