Pendistribusian BSNT (Bantuan Sosial Non Tunai) tahap I APBD I Provinsi Jateng di Kecamatan Wanadadi

Pada hari Jumat dan Sabtu, 3-4 Juli 2020, di wilayah Kecamatan Wanadadi telah dilaksanakan Pendistribusian BSNT (Bantuan Sosial Non Tunai) tahap I yang bersumber dana dari APBD I Provinsi Jateng dengan jumlah penerima total mencapai 1199 orang.

Kegiatan dilakukan oleh tim distribusi BSNT Kecamatan Wanadadi yang terdiri dari Petugas Kantor Pos Kec.Wanadadi sebanyak dua personil, Tim dr Kec. Wanadadi bergantian 2 orang di setiap desa, Polsek Wanadadi sejumlah dua Personil, Bhabinsa sejumlah satu orang, Pendamping PKH Kec.Wanadadi dan TKSK kec Wanadadi.

Pada hari pertama, Jumat tanggal 03 Juli 2020 pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.10 WIB kegiatan ini dilaksanakan di Desa Medayu, Kandangwangi, Linggasari, Karangkemiri, Wanakarsa dan Wanadadi, jumlah penerima BSNT (Bantuan Sosial Non Tunai) tahap I Provinsi Jawa tengah terdampak covid 19 ini sendiri untuk Desa Wanadadi adalah sebanyak 564 orang penerima. Sedangkan pada hari kedua,  Sabtu  tanggal 04 Juli 2020 pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.23 WIB bertempat di Desa Tapen, Kasilib, Karangjambe, Gumingsir dan Lemahjaya, dengan jumlah penerima BSNT untuk Desa Tapen adalah sabanyak  57 orang penerima, Desa Kasilib 51 orang, Desa karangjambe 55 orang, Desa Gumingsir 66 orang dan Desa Lemahjaya sebanyak 404 orang penerima, atau mencapai 635 orang penerima

Pembagian paket BSNT (Bantuan Sosial Non Tunai) untuk masyarakat terdampak covid 19 Provinsi Jawa Tengah dilakukan oleh petugas dari Kantor Pos dengan sistem petugas kantor mendatangi kantor desa  yang sebelumnya sudah ada undangan dari pemerintah Desa setempat. Untuk penyaluran BSNT(Bantuan Sosial Non Tunai) bantuan pangan masyarakat terdampak covid 19 dengan menggunakan standart protokol pencegahan covid 19 untuk menghindari kerumunan warga serta wajib menggunakan masker.

Sebagai persyaratan pengambilan BSNT (Bantuan Sosial Non Tunai) bantuan pangan masyarakat terdampak covid 19 dari provinsi jateng adalah membawa identitas E-KTP & KK/Foto Copy, tidak boleh diwakilkan dan apabila terpaksadiwakilkan maka yang bersangkutan harus masih dalam 1 KK.

Adapun Untuk BSNT (Bantuan Sosial Non Tunai) dengan Nominal Rp.200.000,-yang disalurkan berupa paket sembako berupa :
1) Beras 10 kg
2) Minyak goreng 2 liter
3) telur 1 kg
4) Kecap manis 285 ml
5) Abon ayam 100 Gr
6) Mie telur 400 gr

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *