DPRD tindaklanjuti usulan pemindahtanganan dan pelepasan aset tanah

Dalam pemeriksaan BPK RI pada Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 terdapat temuan hasil pemeriksaan yaitu adanya pencatatan dan Aset tetap Tanah Kabupaten Banjarnegara yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan, dimana indikatornya adalah terdapat Tanah Kas Milik Desa yang dicatat dalam Aset tetap Tanah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Oleh Karena itu BPK RI merekomendasikan Bupati Banjarnegara untuk memerintahkan Sekretaris Daerah agar memproses pengembalian tanah kas Desa kepada Pihak Desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam prosesnya, setelah melalui beberapa tahapan, diantaranya Usulan pemindahtanganan aset tanah dengan cara hibah dari Kepala BPPKAD kepada Sekretaris Daerah, Usulan pemindahtanganan aset tanah dengan cara hibah dari Sekretaris Daerah Kepada Bupati, diterbitkannya Surat Persetujuan Bupati atas Usulan pemindahtanganan aset tanah yang telah diusulkan Sekretaris Daerah, serta dilaksanakannya pengukuran tanah oleh BPN, kini tiba saatnya yaitu tahapan Bupati meminta persetujuan DPRD tentang pemindahtanganan aset tanah dengan cara hibah kepada Pemerintah Desa Sumberejo.

Tahap persetujuan DPRD diawali dengan penjelasan eksekutif tentang pemindahtanganan dan pelepasan aset tanah kepada Pemerintah Desa Sumberejo Kecamatan Batur pada Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2020.  Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Banjarnegara Guruh Tri Adi Putra, S. Akun dengan dihadiri langsung oleh 39 Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara mewakili Bupati Banjarnegara dan OPD yang mengikuti jalannya paripurna dengan cara teleconverance.

Dalam kesempatan sambutannya mewakili Bupati Banjarnegara, Sekretaris Daerah Drs. H. Indarto, M.Si menyampaikan sejarah adanya tanah suksara Eks Desa Simbar seluas 7,12 Hektar yang masih tercatat di BPPKAD Kabupaten Banjarnegara, sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumberejo sebagai kekayaan Desa Sumberejo sehingga hal tersebut menjadi temuan BPK RI pada Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 dengan mendasarkan pada Permendagri No. 19 Tahun 2016.

Beliau berharap DPRD Banjarnegara dapat menyetujui sehingga selanjutnya akan dilaporkan dalam Laporan Operasional sebagai Beban Hibah kepada Pemerintah Desa dan di Neraca Kabupaten dilaporkan sebagai pengurangan, tambahnya.

Disampaikan oleh pimpinan rapat dalam pidatonya bahwa DPRD akan menindaklanjuti hal tersebut, “kami sebelumnya akan melaksanakan Rapat Fraksi terlebih dahulu yang hasil rapatnya berupa pendapat fraksi akan kami paripurnakan pada tanggal 17 Juli 2020 sekaligus akan diketahui hasil disetujui atau tidaknya pemindahtanganan dan pelepasan aset tanah kepada Pemerintah Desa Sumberejo Kecamatan Batur” jelasnya.(asih)

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *