Banjarnegara – Sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Bupati Budhi Sarwono mengadakan sidak pegawai di beberapa OPD, Senin (20/7/2020).
Beberapa kantor yang disidak antara lain : Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Lingkungan Hidup (DKPPLH), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pada kesempatan itu bupati didampingi oleh Kapala BKD, Yusuf Agung Prabowo SH, M. Si, Kepala Dinkominfo Riono Rahadi Prasetyo SH, MH, petugas Satpol PP dan BKD Banjarnegara.
Setibanya di kantor Perpusda pada pukul 14.15, Bupati langsung mengecek kehadiran pejabat dan staf didapati 1 orang ASN belum ada di ruangannya. Bupati ditemui langsung oleh Kepala Dinas Arpus, Dony Sutrisno.
Bupati Budhi kemudian meluncur ke Dinas Kesehatan yang ditemui Sekdin, dr. Junita Prasetyaningsih. Pada OPD tersebut tidak didapati pegawai yang bolos. Demikian juga pada DPKPLH. Sementara pada Disparbud dan BPBD masih didapati ASN yang tidak berada di kantornya.
Bupati menyayangkan masih ada pegawai yang berada di luar kantor dan tidak ada surat tugas luar. Menurutnya, ASN yang ditempatkan di OPD adalah orang-orang pilihan yang mempunyai kemampuan untuk membantu pembangunan di Banjarnegara.
“Mestinya semua pegawai melakukan absensi rutin, dan tetap di kantor untuk melayani masyarakat dan menyelesaikan tugas-tugas. Kecuali ada keterangan tugas dinas yang jelas,†katanya.
Lebih lanjut Bupati Budhi menambahkan, dirinya bisa memberikan sanksi jika kejadian ini terulang lagi. Budhi juga berharap cara pandang para pegawai harus mulai dirubah. Namanya ASN jaman sekarang, harus profesional, disiplin dan berintegritas.
“Rakyat yang menilai kinerja kita. Maka saya sangat tidak setuju jika ada pejabat, staf baik PNS, PTT maupun THL yang kerja apa adanya, tidak disiplin dan tidak mau bekerja secara maksimal,†katanya lagi.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banjarnegara Yusuf Agung Prabowo mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan sidak penertiban kedisiplinan pegawai. ASN harus ada di ruangan, kecuali ada halangan atau tugas luar, yang dibuktikan dengan surat tugas atau surat ijin.
“Yang jelas ASN harus ada di ruangan. Tidak boleh keluar pada jam dinas untuk tujuan yang tidak jelas. Kecuali memang ada tugas kesana,†imbuhnya.
Agung menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan aturan yang berlaku yang terbukti melanggar kedisiplinan.
“Kami akan melakukan pengecekan, jika terbukti melanggar kami akan memberikan sanksi. Bisa pembinaan lisan, teguran tertulis, kalau yang berat bisa sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat,†katanya.
*(Muji P/Dinkominfo)*
0 Komentar