12 Agustus 2020 Jam 07:46

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DAN SURVEI PERSEPSI KUALITAS LAYANAN

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah, kami mohon bantuannya meluangkan waktu KURANG DARI 5 MENIT untuk dapat berpartisipasi dalam SURVEI yang kita bagikan dengan harapan berdasarkan masukan Bapak/Ibu/Sdr terhadap kualitas pelayanan publik saat ini, dapat dirumuskan kebijakan yang sesuai untuk mewujudkan pelayanan yang MUDAH, MURAH, CEPAT, TRANSPARAN dan AKUNTABEL.

Dasar Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 965/1964 tanggal 24 Juli 2020 tentang Survei Kepuasan Masyarakat, Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Korupsi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Tengah, menyebutkan bahwa dalam rangka merumuskan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Korupsi pada unit pelayanan publik selama 30 (tiga puluh) hari mulai tanggal 30 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020.

Hasil survei ini juga sebagai second opinion terhadap pelaksanaan SKM yang dilaksanakan oleh masing-masing Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sehingga Indeks Kepuasan Masyarakat dapat terukur lebih valid dan akuntabel.
Semua jenis informasi maupun identitas individu yang Bapak/Ibu/Sdr isikan dalam survei ini dijamin kerahasiaannya. Terima Kasih.

Survey  akan dilaksanakan melalui pengisian kuesioner secara daring/online melalui tautan https://bit.ly/SKM_IPKP_IPP kepada seluruh lapisan masyarakat.

KLIK DI SINI

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

HASIL UKK PT BPR BKK (MANDIRAJA)

Berdasarkan Hasil Ujian Kemampuan dan Kepatutan (UKK) dengan Lembaga Profesional, peserta yang lolos Penilaian UKK...

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *