Sebanyak 59 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Banjarnegara mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin didampingi Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Banjarnegara, Karyono kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Banjarnegara, Karyono mengatakan, pemberian remisi umum ini diberikan setiap tanggal 17 Agsutus dengan syarat narapidana berkelakuan baik minimal 6 bulan dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan atau lebih.
59 orang dari 101 warga binaan Rutan Banjarnegara mendapatkan remisi dengan besaran pengurangan masa tahanan dari 1 sampai dengan 4 bulan. “Sebanyak 35 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 12 orang 2 bulan, 11 orang 3 bulan dan 1 orang 4 bulan dengan jenis perkara pidana umum, psikotropika, narkotika dan korupsi,” terangnya
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaksanaan pemberian remisi umum bagi narapidana kali ini mengikuti program yang diselenggarakan secara nasional yang dipusatkan di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sehingga untuk agenda kegiatan dan susunan acara disesuaikan dengan pelaksanaan disana.
“Di sini kami bersama Forkompinda Kabupaten Banjarnegara mengikuti kegiatan pemberian remisi umum serentak se Indonesia melalui video conference,” katanya
Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin menyampaikan, lembaga permasyarakatan menjadi upaya dalam memanusiakan kembali manusia. Diharapkan para narapidana yang telah tuntas melaksanakan kewajibannya dalam menjalani hukuman bisa kembali ke tengah masyarakat sebagai manusia baru, manusia yang lebih baik dan melakukan berbagai hal positif.
“Saya berharap para warga binaan Rutan Banjarnegara yang mendapatkan remisi ini bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari perbuatan di masa lalu serta tidak mengulanginya kembali,” tandasnya. (amar)
0 Komentar