BANJARNEGARA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banjarnegara kembali akan melakukan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) pada akhir 2020 ini. Direncanakan Baznas akan merehab 15 RTLH dengan menggunakan dana zakat periode bulan April – Juni 2020.
Pada pentasharufan kali ini, Rabu (26/08) Baznas memberikan bantuan rehab RTLH kepada 15 mustahik, dengan rincian 7 mustahik merupakan usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 8 mustahik merupakan aspirasi masyarakat. Sebelumnya mereka telah melalui verifikasi dan mendapat persetujuan dari Baznas.
Ketua Baznas Kabupaten Banjarnegara, H. Sutedjo Slamet Utomo, S.H., M.Hum mengatakan masing-masing mustahik akan menerima 15 juta rupiah untuk mustahik usulan OPD, sedangkan untuk mustahik aspirasi masing-masing akan menerima Rp 10 juta. Sehingga total dana zakat yang disalurkan sebesar Rp 185 juta.
“Dana zakat akan diterimakan melalui kelompok masyarakat, tidak langsung ke mustahik, namun tidak ada potongan apapun, baik potongan pajak maupun potongan lainnya†katanya
Menurutnya, dengan adanya kelompok masyarakat (pokmas) diharapkan proses pelaksanaan rehab rumah akan tepat waktu dan tepat mutu. Selain itu, apabila ada kendala dalam pelaksanaan, ada pihak yang dapat membantu menyelesaikan.
“Uang tersebut digunakan untuk membeli bahan atau material, diharapkan untuk material belanjanya di toko terdekat, untuk menghidupkan perekonomian warga lokal†katanya
Sutedjo berharap, rumah yang menerima bantuan rehab RTLH nantinya dapat menjadi rumah yang layak huni dan memenuhi standar kesehatan, rumah yang sehat dan memiliki jamban keluarga. *** (Sudin)
0 Komentar