Banjarnegara – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjarnegara melaksanakan deklarasi bersama penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebarluasan wabah Covid-19, sekaligus Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru. Deklarasi dilakukan di Balai Apung Surya Yudha Park, Kamis (27/08/2020).
Pembacaan deklarasi dilakukan oleh Bupati Budhi Sarwono, diikuti oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Banjarnegara, antara lain : Kapolres, Dandim 0704, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, ketua DPRD. Hadir pula unsur BPBD, Satpol PP, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ketua ormas pemuda dan keagamaan, serta unsur swasta/ badan usaha.
Tiga point dalam isi deklarasi
Kami Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, seluruh aparatur TNI, Polri, Satpol PP dan Tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh relawan satuan tugas penanganan Covid-19 menyatakan :
Kesatu, Siap melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020, dan peraturan Bupati Banjarnegara nomor 44 tahun 2020, tentang protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara.
Kedua, Melaksanakan pendisiplian dan penegakan hukum bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, guna mengurangai penularan Covid-19.
Ketiga, Akana memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat.
Usai deklarasi, bupati Budhi Sarwono memberikan pengarahan. Budhi mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ia menyebutkan, saat ini, pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara cukup bagus karena jumlah kasus penyebaran relatif kecil.
“Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi resiko wabah pandemi covid-19, seluruh masyarakat diharuskan untuk beradaptasi dengan tatanan hidup baru, agar bisa bertahan dalam situasi sekarang ini,†katanya.
“Tentu alasannya agar kita bisa bekerja, belajar dan beraktivitas dengan produktif di era pandemi ini. Kesehatan tetap yang utama, perekonomian harus tetap kuat,†imbuhnya.
“Hal ini bisa dilakukan kalau kita mampu menerapkan pola disiplin hidup sehat dengan protokol secara ketat. Kebiasaan baru seperti ini tentu harus kita terapkan secara massif di wilayah Banjarnegara. Dengan harapan dapat menjadi norma sosial dan norma induvidu baru dalam kehidupan kita sehari-hari,†pungkas bupati.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto menambahkan, pihaknya siap menegakkan disiplin atas Instruksi Presiden dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perbup yang ditetapkan tanggal 10 Agustus tersebut telah diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2020 sehingga telah berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Subyek yang diatur meliputi : perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Secara tupoksi dan kedinasan kami bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyat. Jadi mohon kerja samanya untuk bisa disiplin. Tujuannya tak lain adalah untuk menjaga kesehatan masing-masing mengingat virus corona masih merebak. Kita sedang masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru. Masyarakat dan pelaku usaha harus mau patuh melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,†himbaunya. *** (mujiprast)
0 Komentar