Wanadadi – Sebanyak 21 orang warga masyarakat Kecamatan Wanadadi dan sekitarnya terjaring dalam razia penggunaan masker bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara yang digelar secara gabungan oleh Koramil 03 Wanadadi,  Polsek Wanadadi dan tim satgas Covid gabungan dari Pemerintahan Kecamatan Wanadadi, Rabu (02/09/2020)
Kegiatan Sosialisasi dan pengawasan razia masker dipimpin oleh Camat Wanadadi Mokhamad Latiful Fadli Ap. Dalam apel kesiapan bersama sebelum dimulainya acara, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, selain itu juga dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden RI No 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati no 44 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
“ Tujuan kegiatan ini adalah memutus rantai penyebaran covid-19 sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat wanadadi agar kembali bergulir,” jelasnya.
Kegiatan razia masker dititik beratkan di lokasi wilayah perempatan depan pasar desa Tapen Kecamatan Wanadadi mengingat bahwa di lokasi ini setiap hari banyak warga yang melintas baik pejalan kaki, pengendara kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, dan sebagainya dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Kasi Trantib Kecamatan Wanadadi Sigit Indra Krisnanto,SH mengatakan bagi masyarakat yang terjaring razia, akan dikenakan sanksi untuk individu yang melanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan dan tertulis, membeli masker, hingga kerja sosial seperti membersihkan tempat umum,
†razia akan terus kita galakkan sampai kesadaran dan kedisiplinan masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain tinggi, sehingga mampu menekan angka konfirmasi Covid-19 di wilayah Kecamatan Wanadadi,†katanya.
Di kesempatan terpisah Komandan Koramil 03 Kapten Inf Sutejo menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memberikan kebijakan, untuk mensosialisasikan dan mengadakan Razia bagi warga yang tidak memakai masker, Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat sekaligus penegakan disiplin Tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dari wilayah yang menjadi binaannya.
0 Komentar