BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, menyerahkan secara simbolis sebanyak 105 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Purwodadi Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara. Penyerahan berlangsung di balai desa setempat, Selasa (8/9/2020) dengan protokol kesehatan.
Pada penyerahan tersebut, Bupati Budhi didampingi kepala ATR / BPN Banjarnegara, A. Yani SH, camat Karangkobar, Kepala Dinkominfo Riono Rahadi Prasetyo SH, M. Si, dan Kepala BPBD Aris Sudaryanto S.Pd, MM.
Budhi Sarwono dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada warga yang baru saja menerima sertifikat. Dia mengingatkan kepada warga agar, menyimpan baik baik bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Ingat, masalah tanah adalah sangat penting. Keabsahan kepemilikannya sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, bikin foto copinya suatu saat diperlukan mudah mencarinya,†kata Budhi Sarwono.
Dia kemudian mengucapkan terima kasih atas kinerja ATR/BPN Banjarnegara dalam melayani program PTSL. Program tersebut, katanya, sangat membantu masyarakat.
“Program ini sangat bagus. Pemkab mendukung penuh, kami siap memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk kelancaran program PTSL ini,†imbuhnya.
Sementara itu kepala ATR / BPN Banjarnegara, A Yani SH, mengatakan sangat gembira dengan dukungan bupati dalam program PTSL ini. A. Yani mengingatkan, apabila ada yang keliru dalam penulisan sertifikat agar segera lapor kepada Kepala Desa, untuk nantinya diperbaiki dari Pihak Kantor ART/BPN.
“Dicermati dengan seksama, pengalaman kami di lapangan banyak terjadi penulisan nama seperti Achmad dan Ahmad, Jaenal dengan nama panggilan Enal, jadi koreksi juga sangat penting,†ingatnya.
A. Yani merasa sangat bersyukur karena di Banjarnegara semua lembaga mendukung programnya.
“Alhamdulillah semua pihak dan lembaga mendukung seperti Pemkab, Polres, Kodim, Kejaksaan dan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara, ini luar bisa sambutannya,†jelasnya.
Dia menjelaskan untuk ibaya penerbitan sertifikat adalah gratis, sejak penyuluhan, pengumuman, penerbitan, dan pembagian semua tidak dipungut biaya. Kecuali kegiatan sebelumnya seperti : surat menyurat, patok mematok, menjadi tanggungan pemohon.
ATR / BPN Banjarnegara menargetkan sebelum adanya Covid-19 sebanyak 70.000 bidang, dan setelah adanya wabah Covid-19, targetnya dikurangi menjadi 58.554 bidang. Untuk Kecamatan Karangkobar jumlah sertifikat mencapai 1950 buah.
Bupati didampingi Kepala Kantor pertanahan dan Camat kemudian menyerahkan simbolis sertifikat hak Atas Tanah penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah oleh 5 kepala desa, yakni : Kades Purwodadi, Karangkobar, Gumelar, Sampang dan Kubang.
Ahmad, penerima sertifikat dari desa setempat merasa sangat gembiara dengan terbitnya sertifikat tersebut.
“Alhamdulillah, akhirnya jadi juga sertifikat tanah kami. Sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan tanah keluarga kami,†ujarnya girang. *** (mjp).
0 Komentar