Agenda Kegiatan DPRD Banjarnegara pada hari ini, Selasa 22 september 2020 adalah Sidang Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Eksekutif dan Jawaban Bapemperda atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Banjarnegara terkait Tiga Raperda Inisiatif Eksekutif (Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Banjarnegara; Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banjarnegara; dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan) serta Tiga Raperda Inisiatif Legislatif (Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Kewirausahaan Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Pengembangan Produk Pertanian yang Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan) dilanjutkan dengan Rapat internal Pembentukan Pansus Pembahasan 6 Raperda. Keenam Raperda tersebut telah diserahkan Bupati Banjarnegara pada Senin, 21 September 2020 pagi, kemudian pada siang harinya telah dibahas dalam Fraksi dan disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi dalam Sidang Paripurna.
Sidang Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif dan Jawaban Bapemperda atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Banjarnegara terkait Tiga Raperda Inisiatif Eksekutif dan Tiga Raperda Inisiatif Legislatif yang masih dilaksanakan secara virtual ini, bertempat di Ruang Rapat Pripurna DPRD Banjarnegara diikuti oleh semua OPD. Hadir Quorum pada Sidang Paripurna yaitu sejumlah 30 Anggota DPRD Banjarnegara dan Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjarnegara H. Arif Budi Waluyo, SE. Perwakilan Eksekutif yang hadir secara langsung pada Sidang tersebut adalah Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara serta perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara.
Bertindak sebagai penyampai Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Banjarnegara terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Inisiatif Eksekutif adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Drs. H. Indarto, M.Si. Diantaranya adalah menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait Daerah yang blang spot atau tidak ada signal, kami berharap dengan adanya Raperda tentang Penataan Menara Bersama Telekomunikasi, nantinya Menara Telekomunikasi akan tersebar merata dan tidak ada lagi daerah yang blank spot. Terkait dengan Pertanyaan Fraksi P3 mengenai Pencabutan Perda tentang Jamkesda, apakah sudah disiapkan solusi untuk masyarakat yang tidak mampu dan belum menjadi peserta BPJS, Pemerintah Daerah sudah menyiapkan dana penanganan masyarakat miskin diluar kepesertaan KIS PBI yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara melalui Belanja Langsung. Adapun Jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Banjarnegara atas Pendapat Bupati Banjarnegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Inisiatif DPRD adalah Ketua Bapemperda, Drs. H. Bambang Prawoto Sutikno.
Selanjutnya untuk Pembahasan Keenam Raperda tersebut dibentuk Tiga Tim Panitia Khusus melalui Keputusan DPRD Kabupaten Banjarnegara dalam Rapat Internal DPRD Kabupaten Banjarnegara. Pansus I akan membahas Raperda tentang Pengembangan Pertanian Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan serta Raperdatentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jamkesda . Adapun Pansus II akan membahas Raperda tentang Kewirausahaan Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi, sedangkan Pansus III akan membahas Raperda tentang Investasi Pemerintahan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.(asih)
0 Komentar