BANJARNEGARA –Setditjendbud Kemendikbud Republik Indonesia, Fitra Arda, menyampaikan, pentingnya perencanaan dari daerah dalam menguatkan kehidupan budaya nasional, serta pentingnya membuat zonasi cagar budaya yang ada. Pesan tersebu disampaikan Fitria Arda pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Dieng, di Dieng, Banjarnegara, hari ini, Senin (26/10/2020).
Peraturan daerah, sebagai bagian dari perencanan, katanya, sangat penting untuk mempertahankan kebudayaan kita. Hal inilah yang sudah dilakukan oleh negara maju dalam memproteksi dan mengembangkan cagar budaya yang dimiliki.
“Peraturan tersebut tentu saja akan memperkuat Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 yang telah mengatur cagar budaya dengan baik,†katanya.
Fitria juga menggarisbawahi pentingnya menghidupkan asmosfer dan ekosistem budaya yang ada, sehingga terus tumbuh dan berkembang.
“Saya ibaratkan dalam bidang kuliner. Kita tak cukup hanya ngomong kuliner. Tapi siapa yang menanam cabe, siapa yang memasak, dari mana bahan-bahannya,†katanya mengkiaskan.
Demikian juga dalam pelestarian budaya, dalam pembinaan harus dicarai siapa maestronya, seninya, seniman sampai ke tingkat sekolah. Untuk itulah diperlukan zonasi, yaitu penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai kebutuhan.
“Atmosfernya dihidupkan. Event membuka ruang bagi senimam untuk aktifitas seninya. ekosistem harus dibuka. Kajian, narasi harus ditemukan,†imbuhnya.
Sementara itu Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, dalam sambutan pembukaan FGD mengapresiasi kegiatan FGD. Menurutnya, kegiatan ini untuk enggali masukan, saran dan kritik yang bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam pembangunan dan pengembangan pariwisata khususnya yang berhubungan dengan cagar budaya yang ada di Dieng.
“Saya sangat mendukung kegiatan ini. Benar sekali, harus ada sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, semoga FGD ini bisa membuahkan ide-ide dan pemikiran yang dibutuhkan dalam konservasi dan pengelolaan Dieng,†katanya.
“Semoga akhir kegiatan ini akan menumbuhkan kerja sama, dan menimbulkan hal-hal positif kedepannya,†pesan bupati.
Albertus Napitupulu, staf dari Kemendikbud yang mengikuti kegiata ini, menambahkan, dalam melaksanakan kajian zonasi tim kajian juga berkoordinasi dengan pemerintah desa serta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Perencanaan, Penelitian, (Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo).
FGD adalah diskusi terfokus dari suatu group untuk membahas suatu masalah tertentu, dalam suasana informal dan santai. Pada kesempatan tersebut FGD melibatkan seluruh pemangku kepentingan Kawasan Cagar Budaya Dieng, untuk memberi masukan dan mencapai kesepahaman bersama dalam upaya pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Kawasan Cagar Budaya Percandian Dieng khususnya, di masa depan.***(mjp)
0 Komentar