3 November 2020 Jam 18:25

Penuhi Persyaratan, Kemenparekraf Fasilitasi MPIG Susun Dokumen Deskripsi IG

BANJARNEGARA – Dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat IG. Oleh karena itu tim penyusun dokumen deskripsi dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara dituntut untuk menyelesaikan berbagai hal terkait hal tersebut.

Didampingi Baperlitbang Banjarengara, Tim Ahli IG dan Kepala Seksi Pemeriksaan IG Kemenkumham RI kegiatan penyusunan dokumen deskrispsi IG dilakukan di The Pikas Artventure Resort. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, 2-3 November 2020, difasilitasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) RI.

Ketua Asosiasi IG Indonesia/Tim Ahli IG, Riyaldi meyampaikan dokumen deskripsi IG ini menjadi persayaratan utama agar bisa didaftarakan ke Kemenkumham.

“Dokumen deskripsi IG ini berisi tentang uraian tentang prosuk atau komoditas yang diajukan sebagai IG, seperti apa itu kopi arabika Dieng Banjarnegara, dimana dihasilkan dan karakteristiknya seperti apa,” katanya

Melihat data yang telah disiapkan oleh tim penyusun dokumen deskripsi dari MPIG Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, Riyaldi menilai hanya ada sedikit kekurangan dan bisa diperbaiki. Dia berharap dokumen deskripsi IG ini segera diselesaikan agar awal bulan Desember 2020 bisa segera diajukan oleh Kemenparekraf ke Kemenkumham.

Kepala Seksi Pemeriksaan IG Kemenkumham RI, Gunawan melihat dokumen deskripsi yang disajikan sudah cukup lengkap. Menurutnya, proses jika dokumen sudah lengkap, secara regulasi tidak sampai satu tahun akan selesai tergantung kesiapan dokumen dan juga kesiapan tim ahli.

Gunawan menuturkan, adanya IG ini akan memberikan perlindungan hukum pada nama geografis yang kepemilikannya hanya boleh diakui masyarakat pegunungan Dieng Banjarnegara. Tidak boleh nantinya orang diluar kawasan tersebut menggunakan nama kopi arabika yang sama kalau sudah menjadi IG. Jika tetap ingin menggunakannya harus izin dulu kepada MPIG.

“Ini sudah dilindungi UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan idikasi geografis,” terangnya

Selain itu, Gunawan mengatakan, fasilitasi dan bantuan dari Kemenparekraf ini menjadi momentum yang baik agar Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara ini segera dapat diajukan sebagai Indikasi Geografis. Karena tanpa fasilitasi tersebut prosesnya akan lama dan biayanya juga tidak sedikit.

Arifin Romli, Kepala Baperlitbang Banjarnegara mengimbau kepada MPIG agar memanfaatkan fasilitas ini untuk bisa menyelesaikan dokumen deskripsi IG secara lengkap dan teratur seusai dengan arahan dari tim ahli.

Semua hal yang sudah berjalan diharapkan akan berdampak baik dan bisa memotivasi kegiatan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Apabila kopi arabika pengunungan Dieng Banjarnegara ini berhasil mendapatkan sertifikat IG maka akan menjadi percontohan bagi produk atau komoditas lain di Banjarnegara .

“Proses ini juga akan menjadi pembelajaran jika nanti kita kembali mengajukan IG untuk komoditas lain di Banjarngara,” ungkapnya. (amar)

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

1 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *