BANJARNEGARA – Seorang wanita penjual minuman keras (miras) menjalani persidangan yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara dan Satpol PP Banjarnegara, Kamis (5/11).
Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo menyampaikan, terdakwa TL (50) merupakan warga dari Desa Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi. Saat dilakukan operasi dari Satpol PP, ditemukan bukti miras di kios serta beberapa botol berisi minuman beralkohol yang disimpan di rumahnya.
“Saat melakukan operasi kami mendapati barang bukti sebanyak 79 botol berisi minuman keras dengan berbagai merek milik TL di kios dan di dalam rumahnya. Dia juga mengaku sudah berjualan miras selama tiga tahun,” terang Esti.
Operasi yang dilakukan, sambungnya, berdasarkan laporan warga sekitar yang resah dengan adanya aktivitas jual beli miras di tempat TL. Hal tersebut kemudian ditindak lanjuti pihaknya dan membawa yang bersangkutan ke persidangan.
Berkaitan dengan persidangan yang dilakukan secara online, Esti menerangkan hal tersebut mengikuti prosedur dari Pengadilan Negeri untuk menggelar persidangan online selama pandemi Covid 19.
Dalam persidangan Hakim dari Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhi vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. (amar)
0 Komentar