BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara melakukan penyitaan 14 gentong besar minuman keras jenis tuak. Tak hanya itu, Satpol juga mengamankan T , warga Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, Rabu (23/12/2020). Yang bersangkutan diduga produsen miras yang memiliki jaringan cukup luas baik di wilayah Banjarnegara maupun luar daerah.
Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo S.STP, M.Si, menjelaskan, target adalah pemain lama dan sudah diincar selama beberapa waktu terakhir.
“Setelah kita lakukan lidik, kita temukan ada 14 gentong besar warna merah yang berisi kurang lebih 1000 liter tuak, ditambah peralatan yang digunakan untuk produksi yaitu 10 jirigen sedang, 50 kilogram kayu laru (digunakan sebagai fermentasi), plastik pembungkus, dan uang tunai Rp. 1,2 juta, yang diprediksi dari hasil penjualan tuak” jelasnya.
“Semua barang bukti kami amankan di tempat kami. Adapun Saudara T sebenarnya pernah disidang dengan kasus yang sama pada 16 April 2020, dengan barang bukti 30 liter dan vonis kurungan percobaan satu bulan,†terang Esti.
Adapun Bupati Banjarnegara, @budhisarwono , setelah tiba di lokasi barang bukti secara tegas mengatakan agar segera dilakukan proses hukum selanjutnya. Sebab dirinya prihatin sekali, di Banjarnegara ada pelaku pembuatan tuak dan miras oplosan yang merusak moral masyarakat.
“Saya tugaskan kepada Kasatpol PP, untuk menegakkan Perda dan bersiap perang melawan miras, dan yang kedua yaitu masalah karaoke, tidak ada ijin karaoke di Banjarnegara†tegasnya singkat.
0 Komentar
Trackbacks/Pingbacks