BANJARNEGARA – Satpol PP bersama Forkompinca Purwareja Klampok, Senin (4/1/2021) melakukan pembongkaran sebuah unit kios bangunan semi permanen yang berada di sepadan jalan nasional Klampok Banjarnegara. Bangunan berukuran 4×5 meter tersebut diketahui milik LM, warga Kedungjati, Bukateja Purbalingga. Selain tidak memiliki IMB, tempat tersebut juga digunakan untuk berjualan minuman beralkohol jenis tuak.
Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo SSTP, M.Si, menjelaskan, pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP dibantu Camat, Danramil dan Kapolsek Purwareja Klampok dibantu masyarakat. Sebelumnya, Pemkab telah melakukan upaya pembinaan sampai dengan peringatan serta pernyataan tertulis, namun yang bersangkutan masih nekat berjualan tuak, sehingga dilakukan tindakan tegas.
“Sudah tanda tangan pernyataan tertulis tidak mengulangi, ternyata tidak diindahkan. Kita bongkar karena sangat meresahkan masyarakat,†kata Esti.
Pihaknya akan terus memantau pasca pembongkaran tersebut, agar tidak disalahgunakan lagi.
“Akan terus kita pantau tempat itu, kita juga dibantu masyarakat,†jelasnya.
Pembongkaran disaksikan oleh masyarakat. Pemilik dan pengelola toko tidak nampak batang hidungnya. Salah seorang warga, Heri (56), ikut prihatin dengan keberadaan kios tersebut, yang digunakan sebagai tempat transaksi miras secara sembunyi-sembunyi. Dikatakan, praktik haram tersebut sudah berlangsung 7 tahun.
“Kami senang Pemerintah tegas, tuak dan miras oplosan sangat merusak moral masyarakat. Ini sudah lebih dari tujuh tahun. Alhamdulillah hari ini dibongkar, semoga tidak kambuh lagi,†pungkasnya senang.
Dari catatan Satpol PP Banjarnegara, selama tahun 2020, telah diamankan 3.757 botol miras berbagai merk dan ribuan liter jenis tuak serta ciu. Dari sejumlah itu, 1939 botol miras telah dimusnahkan di kejaksaaan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap 7 orang penjual miras yg telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman terhadap mereka dihukum kurungan bervariasi antara 1 hingga 4 bulan.***(mjp).
0 Komentar