10 Januari 2021 Jam 18:53

Banjarnegara Resmi Berlakukan PPKM Mulai 11 Januari

BANJARNEGARA – Kabupaten Banjarnegara secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Banjarnegara nomor 433/028/Setda/2021 tertanggal 9 Januari 2021, perihal PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara. Keputusan tersebut juga berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021Sebelumnya, Pemkab, Polres, Kodim 0704 dan lembaga terkait telah melakukan beberapa rapat guna persiapan PPKM ini.

Adapun pemberlakuan pembatasan tersebut mencakup antara lain dengan membatasi lingkungan perkantoran pemerintah, dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home / WFH) sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor (Work From Office/ WFO) sebesar 25 persen, dengan protokol kesehatan lebih ketat. Di lingkungan pendidikan, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Sementara untuk kegiatan di tempat hiburan wisata dan jual-beli juga diatur secara jeli. Wisata air, candi-candi di Dieng, dan karaoke ditutup, sementara wisata alam wisata buatan dan religi diperbolehkan buka dengan ketentuan jumlah pengunjung di dalam lokasi maksimal hanya 50% dari kapasitas yang disediakan. Disamping itu jam operasional dibatasi yakni pukul 7 pagi sampai dengan 4 sore.

Sedangkan restoran, Rumah Makan, Café, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan atau yang sejenis diperbolehkan buka dengan ketentuan jika melayani makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas yang disediakan. Restoran, Rumah Makan, Café, diperbolehkan buka sampai jam 8 malam. Sedangkan angkringan, PKL, dan sejenisnya diperbolehkan buka sampai jam 9 malam.

Untuk pusat perbelanjaan atau mall juga dibatasi jam operasionalnya, yaitu hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB. Demikian juga pasar tradisional yang hanya diizinkan hingga jam 3 sore saja. Untuk peribadatan, Pemerintah Kabuapten mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan sosial, olah raga, kesenian juga agar dihentikan sementara hingga tanggal 25 Januari. Untuk pernikahan, akad nikah hanya boleh di KUA atau kantor Dindukcapil dengan hanya dihadiri maksimal 10 orang.

Seperti diberitakan, Gubernur Ganjar Pranowo beberapa waktu yang lalu menetapkan 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah sebagai daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Beberapa wilayah di Jawa Tengah, salah satunya adalah Wilayah Banyumas Raya (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen) termasuk yang wajib menerapkan PPKM tersebut. Dengan penerapan PPKM ini diharapkan mampu meminimalisir penyebaran Covid-19. ***(mjp)

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *