BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua yakni mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 443-121-Setda-2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjarnegara, Senin (25/1/2021).
Perpanjangan masa PPKM ini berpedoman pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021 yang lalu.
” PPKM untuk yang kedua ini kami menginduk kepada instruksi Mendagri. Yang mana perpanjangan PPKM ini sangat bijak, mudah-mudahan untuk kelanjutannya Mendagri bisa memberikan kebijakan yang lebih leluasa, kembali agar semua masyarakat mudah beradaptasi masuk ke era new normal,” kata Bupati Budhi Sarwono.
Lebih lanjut Budhi menghimbau kepada masyarakat untuk menaati instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM, karena jika nanti berjalan bagus seperti PPKM sebelumnya, niscaya ada kebijakan untuk masyarakat.
“Saya himbau kepada masyarakat untuk bisa menaati Instruksi Mendagri yang sudah kami teruskan lagi dengan Surat Edaran Bupati tersebut. Tolong ditaati, kalau taat saya optimis pandemi akan segera berakhir dan ekonomi bisa bangkit lagi,†imbuhnya.
Dengan perpanjangan PPKM, ada beberapa perubahan dari PPKM tahap sebelumnya. Antara lain jam operasional untuk toko modern dan swalayan diperbolehkan buka sampai jam 20.00, rumah makan dan cafe dibatasi buka sampai jam 21.00, sedangkan PKL dan angkringan sekarang boleh buka sampai jam 21.00 WIB malam. Hal tersbut tentu saja sesuai dengan berbagai evaluasi dan masukan dari masyarakat.***(mjp)
Nitip link ya admin tutorial print prodeskel