9 Februari 2021 Jam 20:51

Pemilik Toko Divonis 6 Bulan, Bupati : Kami Tak Main-Main berantas Miras

BANJARNEGARA – “Y” (54 th) warga dan pemik toko “S” Jalan Pemuda Banjarnegara akhirnya divonis enam bulan penjara oleh hakim pengadilan negeri (PN) Banjarnegara. Yang bersangkutan terbukti melanggar Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 1019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran minol atau minuman beralkohol.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara Esti Widodo SSTP, M.Si, Selasa (9/2/2021), menjelaskan, vonis tersebut merupakan satu dari dua kasus peredaran miras sama yang menjerat pengusaha itu.

Esti kemudian menceritakan ikhwal perjalanan kasus tersebut. Diungkapkan, pada 19 Januari 2021, petugas Satpol PP telah melaksanakan operasi miras di toko milik tersangka dan mendapati 206 botol miras berbagai merk.

Terhadap temuan operasi itu, telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk keperluan penyidikan dan pemberkasan perkara.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada hari Jumat, 5 Februari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, tetapi tersangka tidak dapat hadir karena sakit dengan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter,” jelasnya.

Disampaikan juga bahwa tersangka melalui penasehat hukumnya, mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Banjarnegara terhadap proses penetapan tersangka dan penyitaan dan penggeledahan, namun ternyata permohonan pra peradilan tersebut dibatalkan pada hari ini, Selasa (09/02).

“Akhirnya Senin kemarin dilakukan pelimpahan berkas perkara lagi di PN, dan pada hari itu juga dilaksanakan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka yang didampingi oleh penasehat hukumnya, dan hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan kurungan,” lanjutnya

Disamping itu karena status tersangka saat ini masih dalam masa percobaan pada kasus pelanggaran Perda yang sama karena mengedarkan, menimbun, menguasai minuman beralkohol sejumlah 1495 botol miras berbagai merk dan divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun, hakim juga memutuskan agar terdakwa melaksanakan putusan pengadilan terdahulu.

“Sehingga jumlah akumulasi hukuman yang divonis hakim terhadap terdakwa adalah 6 bulan kurungan, atau sesuai dengan tuntutan dari penyidik PNS Satpol PP yaitu saudara Sugeng Supriyadhi, SH ” tambahnya.

Ditemui terpisah. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berharap, hukuman terhadap terdakwa bisa menjadi efek jera bagi terdakwa.

“Ini peringatan bagi penjual lainnya, bahwa pemerintah daerah tidak main-main dan berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran miras, hal ini sesuai dengan komitmen kami untuk menjadikan Banjarnegara bebas peredaran miras,” kata bupati tegas. ***(mjp)

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *