BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan DPRD Banjarnegara menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan saat Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banjarnegara, Senin (8/3).
Empat Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang pengembangan produk pertanian yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan, Raperda Penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan yang terakhir adalah Raperda tentang jaminan kesehatan daerah.
Dalam kesempatan ini Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banjarnegara atas partisipasi serta kerja samanya sehingga 4 Raperda tersebut bisa ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya dilaksanakan penandatangan dan penyerahan dokumen persetujuan penetapan 4 Raperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Setya Handoko kepada Bupati Banjarnegara. (amar)
0 Komentar