BANJARNEGARA – Sebanyak 17 Desa di Kecamatan Banjarmangu Banjarnegara mengikuti kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Desa yang digelar di Aula D’Qiano Hot Spring Waterpark Dieng, Rabu (17/3).
Kegiatan dibuka oleh Camat Banjarmangu Gigih Sundoro yang dilaksanakan selama dua hari ini, 17-18 Maret 2021 menghadirkan Narasumber dari Konsorsium Desa Pintar. Dalam sambutannya Gigih Sundoro sangat mengapresiasi kegiatan ini mengingat pentingnya sistim informasi bagi desa pada era industri 4.0, perencanaan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan tidak berjalan sendiri-sendiri antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Perlu ada sinkronisasi antara rencana pembangunan kawasan pedesaan berdasarkan rencana tata ruang daerah dan RPJM Desa. Ketika SID dikelola oleh desa, kualitas SID dan manajemen informasi data menjadi sebuah tantangan, bagaimana desa mampu memperbaharui data, konten, dan informasi desa secara terus menerus.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Program SMK Membangun Desa antara Konsorsium Desa Pintar, SMKN 1 Bawang, SMK Darunnajah dan 17 Desa se-Kecamatan Banjarmangu. Dalam kesempatan tersebut Kepala SMKN 1 Bawang Banjarnegara, Widiastuti menyampaikan bahwa SMK siap mendampingi desa dalam penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Desa melalui Program SMK Membangun Desa berkolaborasi bersama Konsorsium Desa Pintar.
“SMKN 1 Bawang siap mendukung dan membantu semua desa di Banjarnegara dalam literasi di bidang teknologi informasi karena memiliki sumberdaya yang mencukupi melalui kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak serta Teknik Komputer dan Jaringan†katanya.
Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut yang disaksikan oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Banjarnegara Galih Pamungkas dan Kepala Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara diwakili oleh Khasanudin Kasi Administrasi dan Aset Desa.
Khasanudin memberikan sambutan tentang pentingnya Sistem Informasi Desa (SID) menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Dengan adanya perubahan paradigma pembangunan desa membuat SID menjadi penting peranannya. Karena itu, perlu dikembangkan SID yang sesuai dengan visi UU Desa yakni menjadikan desa kuat, mandiri, sejahtera, dan demokratis. Oleh karenanya, SID diatur secara khusus dalam UU Desa melalui Pasal 86.
“Dengan adanya pelatihan ini diharapkan kecamatan Banjarmangu dapat menjadi contoh bagi kecamatan lainnya di Banjarnegara†imbuhnya
0 Komentar