BANJARNEGARA –Birokrasi di era modern dituntut lebih simpel, namun kaya fungsi, dengan mengedepankan efisiensi, efektivitas dan kualitas pelayanan publik. Merujuk pada ketetuan terbaru sistem birokrasi pemerintahan, Pemkab Banjarnegara tengah bersiap melakukan penyederhanaan birokarasi. Mengawali hal itu, telah diselenggarakan rapat Sosialisasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Banjarnegara di Aula Sasana Bhakti Praja, Jumat (23/4/2021).
Rapat terbatas yang dipimpin oleh Sekda Drs. Indarto, M.Si secara garis besar membahas mengenai isu perubahan penyederhanaan birokrasi antara Provinsi dan Kabupaten yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di kalangan ASN.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi ini mengacu pada dua level jabatan struktural, dimana pada Pemerintah Provinsi jabatan yang dipertahankan adalah eselon I dan II, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota, hanya ada eselon II dan III. Sedangkan eselon IV atau jabatan pegawas dialihkan ke jabatan fungsional tertentu.
“Sebagai langkah awal, yang perlu kita lakukan adalah pengisian kekosongan pejabat di eselon III dan IV. Sehingga pada saat perubahan tersebut dijalankan, posisi posisi yang dimaksud sudah siap personilnya,” kata Sekda.
Lebih jauh, Sekda memaparkan bahwa berdasarkan mandat Presiden RI yang disampaikan saat pidato Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019, bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Pada saat itu presiden menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi masuk dalam prioritas kerja 5 tahun kedepan dengan menyederhanakan birokrasi menjadi 2 level eselon dan peralihan dari jabatan strukural menjadi jabatan fungsional,†terangnya.
Dalam pidato tersebut juga disebutkan, bahwa Pemerintah menargetkan penyederhanaan birokrasi instansi di tingkat pusat maupun tingkat daerah selesai pada 30 Juni 2021. Target ini mundur dari sebelumnya ditarget selesai 31 Desember 2020, mundurnya target penyederhanaan birokrasi lantaran adanya pandemi Covid-19.
“Sesuai petunjuk, eselon IV atau jabatan pegawas agar dialihkan ke jabatan fungsional tertentu, namun sampai saat ini belum ada satupun regulasi yang mengatur tentang penyederhanaan birokrasi, sehingga dalam upaya mengantisipasi permintaan identifikasi jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi kita mengidentifikasi sampai ke eselon III yang potensial untuk disederhanakan,†imbuhnya.
Sementara, dari pihak Kemendagri memberi batas waktu identifikasi jabatan yang potensial disederhanakan paling lambat tanggal 30 April 2021, sehingga diminta OPD yang saat ini belum mengirimkan hasil identifikasi jabatan struktural yang potensial dialihkan ke JFT untuk bisa mengirimkan paling lambat 26 April 2021 ke Bagian Organisasi Setda Banjarnegara. Masih ada 5 OPD yang belum mengirimkan hasil identifikasi, yakni BKD, Dinhub, Dinkominfo dan Sekretariat DPRD. *
0 Komentar