BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, kembali melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Pada periode ini, ada 92 pejabat struktural dan 6 pejabat fungsional yang dilantik di Pendapa Dipayuda, Jumat (30/4/2021).
Beberapa nama di eselon 3 untuk Kepala Bagian Setda, antara lain Andri Mukti Sasongko SSTP M.Si dilantik menjadi kepala bagian pemerintahan, Riatmojo Ponco Nugroho SE ME sebagai Kabag Perekonomian. Di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, jabatan sekretaris Dinas kini dipegang oleh Drs Aziz Purwanto MM. Jabatan lamanya yakni Kabid PAUD kini dipegang oleh Sunarto S.Pd M.Pd.
Di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang M. Arqom Al Fahmi ST kini menjadi sekretaris dinas, sementara Hermawan Tutut menggantikannya sebagai Kabid Bina Marga.
Beberapa posisi sekretaris dinas juga dilantik, antara lain sekdin DPMPTSP kini dipegang oleh Drs Sri Handono. Agus Sutanto S.Pd M.Pd menjadi Sekdin Dinas Perhubungan, dan Edi Supriyadi AP sebagai sekretaris Dinas Arpusda.
Sementara itu Anton Risdianto S.STP kini menjabat Camat Bawang, menggantikan pejabat lama, Siti Januariah, yang telah purna tugas.
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, mengatakan, pelantikan pejabat kali ini dalam rangka memulai penataan dan tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penyederhanaan Birokrasi menjadi 2 level.
“Pemerintah telah memberikan batas waktu tanggal 30 Juni 2021 semua proses sudah selesai, sehingga untuk melakukan penataan di Kabupaten saat ini mulai dilakukan pemetaan jabatan,” katanya.
Untuk validasi usulan penyetaraan jabatan menunggu persetujuan penyetaraan jabatan dari kementerian terkait.
“Pada saatnya nanti dilakukan pelantikan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan. Sehigga pada saat ini kami berusaha mengisi Jabatan-jabatan struktural yang kosong terlebih dahulu secara bertahap sebelum deadline waktu yang ditentukan pemerintah,” imbuhnya.
Kepala BKD Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo SH, M. Si, menambahkan, untuk saat ini pengalihan dalam jabatan fungsional dilaksanakan tanpa seleksi, tetapi lain halnya di saat nanti situasi sudah pasca penyederhaan ini akan menjadil lebih rumit prosesnya.
“Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, para ASN agar tetap tenang, karena pemerintah melalui regulasi yang sedang disusun menjamin bahwa para Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi, dan dengan kebijakan ini maka batas usia pensiun bisa sampai 60 tahun,” ungkapnya.
0 Komentar