Sudah Putus Inkrah, Pelanggar Perda Miras di eksekusi

BANJARNEGARA – Satpol PP Banjarnegara dan Kejaksaan negeri Banjarnegara gelar keterangan pers penyerahan barang bukti tindak pidana ringan terkait dengan pelanggaran perda miras yang ada di Kabupaten Banjarnegara dan penyerahan terdakwa YI yang sudah di putus inkrah oleh pengadilan tinggi Jawa tengah. Di Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jumat(30/4/2021)

Dalam keterangan persnya, Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo, mengatakan kegiatan pagi ini berupa penyerahan barang bukti tindak pidana ringan terkait dengan pelanggaran perda miras .Dan penyerahan terdakwa atas nama YI (54) warga Krandegan Banjarnegara dalam perkara tindak pidana ringan menyimpan, menimbun, menguasai dan memperjual belikan minuman keras beralkohol tak berijin di jalan Pemuda No. 48 (Depan Polres Banjarnegara). .

Sebelumnya, terdakwa sebenarnya sudah mengajukan gugatan pra peradilan kepada penyidik Satopl PP (Sugeng Supriyadhi, SH) selaku kuasa penuntut, namun dinyatakan gugur.

YI diputus inkrah oleh pengadilan tinggi Jawa Tengah dengan di vonis pidana kurungan selama 3 bulan kurungan dan membayar denda 30 juta rupiah.
“Karena sudah inkrah, pada hari ini jumat 30 April 2021 barang bukti dan terdakwa YI diserahkan ke Kejaksaan negeri Banjarnegara dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan tinggi Jawa Tengah” jelas Kasatpol PP.

Lebih lanjut Esti Widodo mengatakan ini adalah bukti komitmen pemerintah kabupaten banjarnegara dalam rangka untuk menegakan perda peredaran minuman beralkohol, yaitu Banjarnegara 0% minuman beralkohol.
Esti menegaskan kepada siapapun penjual dan pengedar minuman keras, ini menjadi perhatian bahwa pemerintah daerah  tidak main main dalam menegakan perda miras di Kabupaten Banjarnegara.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua, SH, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara mengatakan telah menerima terdakwa dan barang bukti dan juga untuk pelaksanaan eksekusi.
Perkara ini telah berkuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan di pengadilan atas nama terdakwa YI.
” Terdakwa YI dijatuhi pindana selama tiga bulan kurungan serta wajib membayar denda sebesar 30 juta rupiah. Dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi untukdibawa ke Rumah Tahanan Banjarnegara ” katanya.

 

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *