BANJARNEGARA – Pemkab Banjarnegara melalui Satpol PP menggelar empat lomba berhadiah puluhan juta rupiah. Lomba tersebut merupakan kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwokerto, guna meningkatkan edukasi dan sosialisasi di bidang cukai kepada masyarakat. Sasarannya yaitu pelajar, mahasiswa, kaum milenial dan masyarakat umum.
Adapun keempat lomba yang disayembarakan antara lain Lomba Foto, Lomba Video Pendek (Iklan Layanan Masyarakat), Lomba Desain Poster untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah, serta Lomba Melukis untuk siswa SD dan SMP untuk tingkat Kabupaten Banjarnegara.
Agus Haryono, selaku panitia, menjelaskan bahwa lomba-lomba tersebut terbuka untuk umum, warga negara RI tanpa batas kependudukan. Tema yang diangkat adalah MASYARAKAT SADAR CUKAI, MASYARAKAT YANG LEBIH BAIK, dimana setiap peserta lomba diperkenankan mengirimkan hasil karyanya sebanyak-banyaknya. Lomba dimulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2021, dan pengumuman di awal Sepetmber 2021. Informasi lomba selengkapnya bisa didapatkan di akun instagram Kabupaten Banjarnegara.
“Di samping itu, lomba iini untuk memberikan ruang kreatif bagai masyarakat, khususnya pelajar, mahasiswa dan kaum milenial yang memiliki talenta di bidan seni fotografi, videografi, melukis dan desain poster untuk menunjukkan karyanya. Ayo ramaikan lomba ini,†ajaknya.
Hadiah puluhan juta rupiah siap menanti.
Untuk Lomba Foto, Video dan Poster disedakan total hadiah masing-masing Rp. 27.250.000,- dengan perincian : Juara 1 Uang Tunai Rp. 10.000.000 + Thropy, Juara 2 Uang Tunai Rp. 7.500.000 + Thropy, Juara 3 Uang Tunai Rp. 5.000.000 + Thropy, Juara Harapan 1 Uang Tunai Rp. 2.500.000 + Thropy, Juara Harapan 2 Uang Tunai Rp. 1.500.000 + Thropy, Juara Harapan 3 Uang Tunai Rp. 750.000 + Thropy (dipotong Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
Sosialisasi ini dipandu oleh dua narasumber dari Bea Cukai Tegal yang menjelaskan tentang Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau, MMEA, Etil Alkohol, dan tindak pidana di bidang cukai, serta pemandu identifikasi keaslian pita cukai.
Sebagai informasi rujukan dari laman Bea Cukai, Yang disebut Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau (meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya), serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. (mjp)
0 Komentar