BANJARNEGARA – Mulai awal bulan September 2021 masyarakat Banjarnegara bisa menggunakan layanan antar KTP elektronik (KTP-el) dengan sistem Cash On Delivery (COD). Layanan ini diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara yang bekerjasama dengan Kantor Pos Banjarnegara.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara, Tien Sumarwati menjelaskan, layanan antar KTP-el ini merupakan terobosan baru untuk memudahkan masyarakat. Menurutnya, dengan adanya layanan tersebut masyarakat cukup di rumah saja karena KTP-el akan diantar melalui pos sampai tujuan sesuai dengan alamat yang tertera di dokumen kependudukan dan hanya dikenakan biaya jasa pengiriman sebesar sepuluh ribu rupiah.
“Layanan ini mulai efektif dilaksanakan pada tanggal 1 September 2021 dan bisa dilakukan layanan antar ke seluruh wilayah di Kabupaten Banjarnegara,” kata Tien di Kantor Dindukcapil Banjarnegara usai melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kantor Pos Banjarnegara, Kamis (12/8).
Tien menyampaikan, bentuk pelayanan tersebut juga perlu dilakukan di saat pandemi Covid 19 seperti sekarang ini, karena dapat mencegah terjadinya kerumunan dan masyarakat bisa tetap di rumah tanpa harus datang ke Kantor Dindukcapil.
Dikatakan, hadirnya pelayanan ini merupakan wujud reformasi birokrasi yang tolak ukur keberhasilannya adalah kepuasan masyarakat.
“Dindukcapil Banjarnegara selalu berusaha berinovasi agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan mudah,” ujarnya
Kepala Kantor Pos Banjarnegara, Sigit Brontolaras mengatakan, dengan layanan antar KTP-el ini akan menghemat waktu, tenaga maupun biaya. Dia berharap dalam prosesnya nanti bisa berjalan dengan lancar.
Lebih lanjut dia menjelaskan proses dasar pengiriman KTP-el. Pihak dari Kantor Pos akan melakukan pick up service (penjemputan) dokumen kependudukan di Dindukcapil. Kemudian dokumen dibawa terlebih dahulu ke Kantor pos untuk dilakukan entri data dan selanjutnya akan dikirimkan ke alamat tujuan.
“Dokumen kependudukan dalam hal ini KTP-el, maksimal sampai ke penerima dalam waktu dua hari,” jelasnya
Jika penerima sedang tidak ada di rumah, kata Sigit, maka KTP-el akan diantar lagi di hari berikutnya. Kalau yang bersangkutan masih tidak bisa ditemui maka KTP-el akan dititipkan di Kantor Pos cabang selama 6 hari.
“Bila dalam rentang waktu tersebut tidak ada yang mengambil di kantor cabang maka KTP-el akan kami kembalikan lagi ke Dindukcapil,” pungkasnya. (amar)
0 Komentar