BANJARNEGARA – Peringatan HUT RI 17 Agustus, selalu ditunggu-tunggu. Bagi warga binaan, tanggal sakral tersebut selalu membawa keberkahan tersendiri. Seperti pada peringatan 17 Agustus tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarnegara, kembali memberikan remisi umum kepada sejumlah narapidana yang telah menjalankan masa pidananya. Selasa siang (17/8/2021), Bupati Banjarnegara memberikan ‘kado’ istimewa itu, bagi napi yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum.
Kepala Rutan Banjarnegara, Karyono, mengatakan HUT RI ini tentunya menjadi momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan. Sebab mereka mendapatkan Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dia juga mengatakan pada HUT RI kali ini, Rutan Banjarnegara memberikan remisi kepada 74 nara pidana.
Karyono menjelaskan, sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor PAS-872.PK.01.05.06 tahun 2021 dan SK nomor PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 menyebutkan untuk warga binaan Banjarnegara terdapat 73 napi mendapatkan remisi umum I dengan jumlah remisi 1 bulan sebanyak 33 orang, 2 bulan 14 orang, 3 bulan 19 orang, dan 7 mendapatkan potongan tahanan 4 bulan.
“Sedangkan satu orang mendapat remisi umum II dengan potongan hukuman dua bulan dan langsung bebas. Ada satu orang yang bebas hari ini,†katanya.
Perihal remisi, katanya, merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Dengan remisi yang diberikan itu, ada harapan para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas dan setelah keluar Lapas,†harapnya.
Bupati Budhi Sarwono mengucapkan selamat, dan berpesan agar warga binaan terus memperbaiki diri, bermuhasabah, dan banyak-banyak berbuat kebaijkan selagi ada mampu.
“Kepada yang dapat remisi saya ucapkan selamat, terlebih kepada Saudara yang hari ini bebas. Semoga dapat kembali berbaur dengan masyarakat, dan menjadi orang yang lebih baik lagi,†pesannya.
Remisi terhadap narapidana ini diberikan pada mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Seorang warga Banjarnegara Sholichin (52) yang mendapatkan remisi 2 bulan dan langsung bebas menghirup udara luar, sangat bersyukur dengan anugerah yang baru diterimanya.
“Terima kasih kepada pihak Lapas dan teman-teman semua, juga kepada bapak bupati. Ampunilah saya, semoga saya bisa jadi orang baik dan kembali bersama masyarakat,†ujarnya. ***
0 Komentar