BANJARNEGARA – Pemkab Banjarnegara menerima piagam dan plakat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarnegara kepada Plh Bupati Banjarnegara di Pendapa Dipayudha Adigraha, Senin (11/10).
Piagam dan plakat tersebut merupakan hasil dari capaian Pemkab Banjarnegara mendapatkan opini WTP untuk kali kedelapan dan lima kali berturut-turut sejak 2016-2020.
Pada kesempatan ini, Plh Bupati Syamsudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Banjarnegara atas capain tersebut. Dia menilai penghargaan WTP ini bisa menjadi motivasi bagi para ASN untuk semakin profesional dalam menyajikan kualitas pelayanan pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, mempertahankan lebih berat daripada meraih. Oleh karena itu dia ingin ASN di Banjarenagara untuk terus meningkatkan kualitas kinerja serta semakin baik dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah.
“Jangan kendor setelah meraih penghargaan, Kita harus tetap meningkatkan kinerja agar semakin baik dan bisa meraih prestasi lagi,” katanya
Dia berharap raihan WTP di Pemkab Banjarnegara tidak hanya berhenti sampai di sini saja, tetapi juga bisa terus dilakukan sebagai bukti bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik dan ditujukan untuk pembangunan serta kemaslahatan masyarakat Banjarnegara.
Dikatakan, predikat WTP ini selaras dengan salah satu misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2022, yaitu peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan dengan mewujudkan dengan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, produktif, transparan dan akuntabel.
Kepala KPPN Banjarnegara, Sudarmaji mengatakan opini WTP diberikan dengan kriteria jelas dari BPK RI, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sisitem pengendalian internal dan kecukupan pegungkapan laporan keuangan.
“Intinya laporan tersebut sesuai dengan ketentuan dan tidak salah saji,” ujarnya. (amar)
0 Komentar