BANJARNEGARA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 Kabupaten Banjarnegara dikebut, bersamaan dengan segera berakhirnya masa jabatan bupati-wakil bupati Banjarnegara, yakni 22 Mei 2022 mendatang. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, langsung melakukan percepatan renstra Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
RPD tersebut sangat penting, sebagai landasan pembangunan daerah bagi daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan tahun 2022. Hal ini, sesuai dengan Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021. Untuk itu, Banjarnegara langsung menyusun dokumen perencanaan pembangunan melalui Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Untuk mendukung penyusunan dokumen tersebut, Baperlitbang Banjarnegara mengadakan Konsinyering terpusat dan terpadu penyusunan Dokumen Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
Plt Kepala Baperlitbang Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo mengatakan, konsinyering dilakukan karena penyusunan kedua dokumen tersebut sangat penting dan mendesak. Dokumen tersebut harus selesai pada minggu ke empat bulan Maret dalam bentuk Peraturan bupati.
Sehingga tim yang sudah dibentuk langsung melakukan kerja cepat dengan melakukan konsinyering dan harus sudah selesai pada 10 Maret besok. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan intensitas proses penyusunan melalui fasilitasi dan pendampingan dari narasumber.
“Dengan ini tentu kami ingin dokumen perencanaan segera tersusun dan siap untuk diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati,†katanya.
Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto mengatakan, dengan adanya konsinyering ini, dia berharap pada tim yang sudah terbentuk bisa menangkap dan mengikuti semua rangkaian kegiatan dari narasumber dengan baik, penuh semangat dan bahagia, belajar dan bekerjalah bersama dengan cerdas, tuntas, dan ikhlas.
Sebab, rancangan tersebut akan menjadi pedoman semua perangkat daerah dalam mendukung tujuan pembangunan daerah beserta indikatornya yang telah tertuang dalam Rancangan Akhir RPD. Hal tersebut meliputi meningkatkan kondusivitas wilayah kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, meningkatkan kinerja perekonomian daerah, peningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan cakupan pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar yang berkualitas.
“Konsinyering atau konsinyasi adalah pengumpulan atau proses mengumpulkan pegawai di suatu tempat untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di kantor serta dilarang meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung,†ujarnya.
0 Komentar