BANJARNEGARA – Umat islam pada bulan Ramadhan tahun ini diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih secara berjamaah di masjid maupun di mushola. Hal ini merujuk pada situasi Covid 19 yang mulai melandai di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Banjarnegara.
Plh Bupati Banjarnegara, Syamsudin menyampaikan pada bulan Ramadhan tahun ini masyarakat di Kabupaten Banjarnegara bisa melakukan ibadah sholat tarawih dengan berjamaah. Namun dia mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas ibadah tersebut.
“Masyarakat jangan abai, meskipun situasi sudah mulai membaik tapi prokes tetap harus diterapkan,” katanya saat memimpin rapat koordinasi jelang Ramadhan 1443 H bersama Forkopimda dan jajaran kepala OPD di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Kamis malam (31/3).
Disamping itu, lanjut dia, saat kegiatan sholat tarawih berjamaah biasanya ada kultum (kuliah tujuh menit). Dia berharap dalam kultum itu juga diselipkan pesan yang memotivasi masyarakat yang belum vaksin agar ikut vaksinasi Covid 19. Selain itu edukasi pentingnya dispilin prokes saat pandemi masih berlangsung bisa dilakukan di dalamnya.
Plh Bupati juga meminta jajaran Forkopimda dan para kepala OPD untuk bekerja sama dalam menjaga kondusivitas di tengah masyarakat saat bulan Ramadhan.
“Mari bersama-sama kita jaga ketertiban, keamanan serta kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat,” pungkasnya. (amar)
0 Komentar