Tim gabungan Pol PP, TNI dan Polri yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah, Ahmad Qudasi, grebeg rumah yang diduga menjadi tempat produksi pembuatan minuman keras jenis tuak di Dusun Jurang Tengah RT 01 RW 08, Kelurahan Argasoka, Kamis (19/05/2022).
Ahmad Qudasi mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan pemilik usaha berinisial (i) warga Parakancanggah yang merupakan residivis dan pernah dilakukan proses hukum dengan kasus yang sama. Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti sebanyak 465 liter tuak siap edar di dalam 8 gentong dan 4 jerigen bahan untuk pembuatan tuak dan kayu laru sebagai bahan pembuat tuak di rumah yang diduga sebagai tempat produksi.
Penggrebegan tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dijadikan tempat produksi tuak di lingkungannya.
Ditambahkan Sugeng Supriyadhi selaku penyidik, saat penggledahan di rumah yang diduga sebagai tempat produksi tuak tersebut rumah dalam keadaan terkunci rapat, petugas kemudian meminta pelaku (i) untuk membukanya, di dalam rumah didapati 8 gentong tuak dan kayu laru yang berserakan bekas digunakan sebagai bahan pembuat tuak.
“Kami bersama tim masuk ke rumah kosong tersebut didapati sebanyak 465 liter tuak dan kayu laru di rumah yang berada di Jurang Tengah Aragasoka yang digunakan sebagai tempat produksi tuak, kemudian kami amankan di kantor Satpol PP sebagi barang bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut Sugeng Supriyadhi mengatakan, barang bukti tersebut akan diperiksa di Laboratorium Dinas Kesehatan untuk mengecek kadar alkohol di dalamnya, kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan proses hukum sesuai Perda Miras yang ada di Banjarnegara.
0 Komentar