29 Juli 2022 Jam 12:48

Pemkab dan Kejari Banjarnegara Jalin Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU oleh Pj Bupati Banjarnegara dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Jumat (29/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono menyampaikan kerja sama ini pada prinsipnya membantu Pemkab Banjarnegara dalam pendampingan, upaya dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Dia mencotohkan salah satu persoalan yang kerap ditemui adalah sengketa aset daearah. Biasanya ada aset yang dikuasai pihak tertentu yang seharusnya itu milik negara.

“Kami meminta Pemkab Banjarnegara jika ada aset yang bermasalah untuk segera disampaikan ke pihak Kejari untuk dibantu dalam mengatasi persoalan tersebut,” katanya

Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto berharap kerja sama ini dapat menjadikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banjarneara lebih baik lagi serta memperkuat payung hukum dalam penyelesaian masalah perdata.

“Semoga bentuk kolaborasi dan sinergitas antara Pemkab dan Kejari ini bisa membawa manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat Banjarnegara,” tuturnya

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama yang ditandatangani antara lain, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk membuat surat peringatan atau somasi

Kedua, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Disamping itu, tindakan hukum lain yaitu, pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan instansi pemerintah. (amar)

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *