BANJARNEGARA – Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto menyerahkan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Banjarnegara, Ismawan Setya Handoko saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banjarnegara, Jumat (5/8).
Dalam pidato pengantarnya, Tri Harso mengatakan, untuk menjamin keselarasan Perubahan APBD dengan perencanaan daerah, maka Pemkab Banjarnegara telah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PAS dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran pada semester pertama.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 ini disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
“Efektivitas tersebut perlu diupayakan maksimal agar daya ungkit APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta kualitas pelayanan publik tetap dapat dipertahankan,” terangnya
Lebih lanjut dia menyampaikan, perubahan APBD dapat dilaksanakan jika terpenuhi beberapa kondisi yang dipersyaratkan. Diantaranya, terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS, terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, terdapat perbedaan proyeksi SILPA tahun sebelumnya dengan SILPA terpasang, serta terjadinya keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
Saat ini beberapa kondisi tersebut telah dialami, yakni terdapat beberapa pos pendapatan yang melampaui proyeksi awal. Seperti pendapatan BPHTB, Pajak Penerangan Jalan dan deviden dari PT BPD Jateng. Sebaliknya, terdapat beberapa proyeksi pendapatan yang tidak tercapai, seperti penerimaan DAK, Pendapatan BLUD, serta penurunan DAU.
“Sementara pada pos pembiayaan, perubahan juga diperlukan untuk menyesuaikan proyeksi SILPA yang terpasang di APBD 2022 dengan SILPA 2021 hasil audit BPK,” katanya
Dikatakannya, langkah dan strategi untuk meningkatkan efektivitas APBD tersebut adalah melalui realokasi belanja, yaitu dengan mengalihkan belanja dari pos yang tidak efektif pelaksanaannya kepada pos yang lebih produktif. Terutama dengan memperhatikan kinerja penyerapan di semester satu, serta waktu yang tersisa pada Perubahan APBD.
Namun demikian, beberapa belanja wajib dan program prioritas tetap dipertahankan dalam rancangan perubahan, seperti penganggaran kembali SILPA terikat, seperti SILPA BOS, SILPA BLUD, serta SILPA yang berasal dari alokasi DBHCHT.
Sementara untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, pada rancangan ini telah dialokasikan pembentukan dana cadangan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.
“Walaupun pembentukan dana cadangan masih dalam proses penyusunan, rancangan dana cadangan dapat dimulai pada APBD Perubahan Tahun 2022,” jelasnya
Tri Harso berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggran 2022 ini untuk dapat dibahas oleh DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bisa disepakati bersama. (amar)
0 Komentar