Sebanyak 73 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Banjarnegara mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Banjarnegara didampingi Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Banjarnegara kepada empat orang perwakilan penerima remisi, Rabu (17/8).
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Banjarnegara, Karyono menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.
“Hari ini ada 73 orang yang mendapatkan remisi, dengan rincian 69 orang dengan potongan masa pidana tertentu dan empat orang langsung bebas,” katanya
Syarat untuk mendapatkan remisi, lanjut dia, antara lain narapidana berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan atau lebih. Selain itu juga mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Karena itu, setiap 17 Agustus pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tri Harso berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelumnya.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan,” tuturnya. (amar/bagas)
0 Komentar