BANJARNEGARA – Pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam aturan yang berkaitan dengan pembangunan sistem informasi. Salah satu peraturannya tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Upaya untuk meningkatkaan pelayanan publik adalah dengan membangun sistem informasi yang mudah diakses oleh masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat.
Sejalan dengan pemerintah daerah, undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga telah memberikan amanat kepada desa untuk membangun sistem informasi desa. Isi dalam UU tersebut, menyatakan bahwa desa yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membangun sistem informasi desa harus benar-benar dipastikan implementasinya. Kepemilikan sistem informasi pemerintah daerah dan desa berbasis web ini menjadi suatu kewajiban sebagaimana telah diamantkan dalam UU tentang Pemerintah Daerah maupun UU tentang Desa.
Menurut data tahun 2019, ada 76 desa dari jumlah 266 desa yang memiliki sistem informasi desa di Kabupaten Banjarnegara. Namun, sebagian dari sistem informasi desa tersebut ada yang sudah tidak aktif atau pun mati. Mengingat pentingnya system informasi desa tersebut, maka perlu ada dorongan kepada Pemerintah Desa agar system informasi yang sudah ada untuk segera diaktifkan dan dimanfaatkan kembali. Bagi desa yang belum memiliki system informasi desa berbasis web untuk segera membuat sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 86 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun data desa-desa di Kecamatan Pejawaran yang sudah memiliki sistem informasi berbasis web ada 7 dari 17 desa. Mayoritas dari desa-desa tersebut sampai saat ini (Agustus 2022) webnya tidak aktif atau pasif. Kondisi ini mendorong, Agus Purnomo, SH, Sekretaris Kecamatan Pejawaran untuk menggagas rencana aksi perubahan kinerja organisasi berupa integrasi sistem informasi kecamatan dan desa sebagai upaya peningkatan pelayanan publik.
Rencana aksi perubahan kinerja organisasi ini merupakan suatu inovasi dari Agus Purnomo dengan membuat paradigma baru. Web sistem informasi desa yang sudah aktif, nantinya akan diperbaharui fitur-fiturnya dan dioptimalkan guna mendukung pelayanan kepada masyarakat. Hal ini akan mempermudah Pemerintah Kecamatan untuk mengambil kebijakan apabila ada permasalahan ditingkat desa.
Inovasi dalam rencana aksi perubahan ini, akan diimplementasikan dalam jangka pendek 60 hari dari Oktober-November 2022 di Kecamatan Pejawaran. Salah satu desa akan menjadi pilot dari rencana ini yakni Desa Darmayasa. Untuk aksi jangka menengah (enam bulan) akan dilakukan untuk 8 desa dengan membangun sistem informasi desa dan mengintegrasikannya dengan sistem informasi kecamatan. Sedangkan untuk jangka panjang (12-18 bulan), 8 sitem informasi desa dapat diharapkan dapat terbangun dan terintegrasi dengan sistem kecamatan. Sehingga, dari total 17 desa yang ada di Kecamatan Pejawaran sampai dengan akhir aksi perubahan dapat terintegrasi semuanya.
Camat Pejawaran, Setyadi, S.STP mengapresiasi inovasi aksi perubahan dan memberikan dukungan penuh, sehingga dapat mempercepat pencapaian SDGs Desa yakni Desa Cerdas, meningkatkan promosi potensi sumberdaya, promosi wisata dan kesejahteraan UKM yang ada di desa serta meningkatkan keterbukaan informasi/pelayanan publik.
0 Komentar