Pemkab Banjarnegara menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banjarnegara.
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Command Center Setda Banjarnegara, Jumat (28/10).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto menjelaskan penandatanganan nota kesepakatan ini guna melindungi tenaga kerja dengan status Non ASN yang meliputi THL, PTT di lingkungan Pemkab Banjarnegara serta sektor-sektor lain yang belum mendapatkan perlindungan Program BPJamsostek terutama pekerja rentan yang perlu mendapatkan perhatian.
“Terima kasih untuk Pemkab Banjarnegara yang telah mendukukung dan memfasilitasi atas terlaksananya Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Banjarnegara,” katanya
Dikatakan, dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Banjarnegara terus melakukan upaya perluasan cakupan perlindungan Jamsostek kepada seluruh pekerja di sektor penerima upah dan bukan penerima upah dimana hingga saat ini coverage kepesertaan BPJamsostek di kabupaten Banjarnegara sebanyak 10.2%.
“Harapan kami, sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tidak berhenti sampai disini, melainkan merupakan awal dari sinergi yang berkelanjutan dengan harmonis untuk meningkatkan coverage Perlindungan,” tuturnya
Sekda Banjarnegara, Indarto menyampaikan pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah selaku pemberi kerja kepada pegawai non ASN untuk memberikan keselamatan dan kenyaman kerja.
Selain memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN, sinergi Pemkab Banjarnegara dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan
memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan bukan penerima upah.
“Pekerja rentan bukan penerima upah adalah orang yang bekerja atau berusaha secara mandiri dan tidak menerima upah. Misalnya tukang becak, tukang batu, kusir dokar, penderes kelapa dan lainnya. Mereka merupakan pekerja yang rentan terhadap resiko sosial,” jelasnya
Penandatanganan nota kesepakatan ini, lanjut Indarto, merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada para pekerja baik pegawai non ASN maupun pekerja rentan agar terlindungi dari resiko kerja yang bisa terjadi kapanpun tak mengenal waktu dan tempat.
“Untuk perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN oleh BPJS berlaku efektif mulai 1 November 2022,” terangnya. (amar)
0 Komentar