BANJARNEGARA – Permerintah Kabupaten Banjarnegara mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah pada Pupuk Bersubsidi yang diselenggarakan Baznas, di Sasana Adi Praja Setda Banjarnegara, Senin (31/10/22). Kegiatan sosialisi dibuka oleh Sekertaris Derah Drs. Indarto, M.Si.
Dalam kesempatan tersebut Indarto menjelaskan mengenai terbitnya regulasi baru yang mengatur mengenai alokasi pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan dalam Permen ini diantaranya jenis pupuk yang bersubsidi (hanya Urea dan NPK).
“Dalam hal ini Urea dan NPK dipilih untuk efisiensi pemupukan dengan mempertimbangkan kondisi lahan pertanian saat ini dan dikarenakan kedua jenis pupuk tersebut mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pendukung peningkatan produksi tanaman yang optimal,†jelasnya.
Sekda Indarto menambahkan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan penyaluran pupuk berubsidi yang tepat yang memenuhi 6 prinsip tepat, diperlukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyaluran pupuk di Kabupaten Banjarnegara.
“Penyaluran pupuk bersubsidi sangat bergantung kepada peran distributor dan pengecer, maka dari itu diperlukan sosialisasi ini mengenai arah kebijakan pemerintah dalam penyediaan, penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi di Kabupaten Banjarnegara,†katanya.
Dalam kegiatan tersebut dihadir juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjarnegara, Kasat Intelkam Polres Banjarnegara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Dintankannak) dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Kepala Disperindagkop Drs Adi Cahyono PS melalui Kabid Perdagangan, Suroso, menjelaskan terdapat perubahan mengenai komoditas tanaman yang mendapatkan subsidi pupuk yang sebelumnya terdapat lebih dari 60 jenis komoditas menjadi 9 jenis saja.
“Pemilihan jenis komoditas tersebut bedasarkan kebutuhan pangan dan komoditas yang berdampak terhadap inflasi,†ungkapnya.
Suroso juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Keputusan Menteri, yaitu pupuk Urea 2.250/Kg dan pupuk NPK 2.300/Kg. Penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dapat melalui pengecer resmi dengan menggunakan kartu tani melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) atau melalui aplikasi digital, dan jika sudah terdaftar namun kartu tani belum tersedia maka dapat menggunakan kartu KTP utuk sementara. *** (infokom).
0 Komentar