Penyampaian pendapat akhir semua fraksi dan penyerahan dokumen persetujuan oleh Ketua DPRD Banjarnegara, Ismawan Setya Handoko kepada Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto pada Rapat Paripurna di Sasana Bhakti Praja Setda, Rabu (30/11), menandai disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan ini Pj Bupati Tri Harso menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama dalam proses pembahasan Raperda APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023.
Proses pembahasan telah telah menghasilkan koreksi dan masukan yang konstruktif, baik yang disampaikan komisi maupun fraksi di DPRD bersama mitra kerja masing-masing.
“Pemkab telah berupaya semaksimal mungkin agar dapat mengakomodir semua saran dan masukan,” ujarnya
Lebih lanjut Pj Bupati menuturkan, postur anggaran pada Raperda APBD 2023 telah menunjukan bahwa keuangan daerah berangsur-angsur pulih dari dampak pandemi Covid 19. Hal ini ditunjukan dengan kembalinya besaran APBD ke tingkat yang sama dengan besaran sebelum pandemi.
Dikatakan, pada tahun 2023 belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.236.096.482.829. Jika dibandingkan dengan tahun 2022, belanja ini naik 2,24% atau Rp.49.004.878.829 dimana tahun 2022 belanja daerah mencapai Rp.2.187.091.604.000.
“Belanja daerah 2023 direncanakan akan lebih besar dari pendapatan daerah, sehingga kita akan mengalami defisit anggaran,” terangnya
Kebijakan defisit anggaran menurutnya perlu dipotimalkan dengan memperhatikan capaian realisasi belanja tahun 2022.
Kodisi tersebut membuat penerimaan pembiayaan pada APBD 2023 diperkirakan meningkat sebesar Rp.65.881.005.563 atau naik sebesar 78,04% dibandingkan penerimaan pembiayaan APBD 2022 yang hanya sebesar Rp.84.424.708.266.
“Sehingga penerimaan pembiayaan pada tahun 2023 diperkirakan mencapai angka Rp.150.305.713.829,” jelasnya
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan pada APBD 2023 direncanakan turun sebanyak Rp.6.150.000.000 atau 38,08% dari tahun 2022 yang sebesar Rp.16.150.000.000 sehingga menjadi Rp.10.000.000.000.
APBD tahun 2023 merupakan tahun yang sangat dinamis bagi pengelolaan keuangan daerah. Adanya pengumuman dari Menteri Keuangan mengenai ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU) yang terikat, menyebabkan daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap rancangan APBD yang telah disusun.
Namun demikian, hingga saat ini ketentuan mengenai alokasi DAU terikat belum final. Sehingga penyusunan APBD 2023 tetap dilakukan berdasarkan ketentuan formal yang berlaku.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan penyesuaian kembali atau refocusing jika telah terbit ketentuan yang pasti mengenai alokasi DAU terikat,” pungkasnya. (amar)
0 Komentar