9 Desember 2022 Jam 17:43

Optimalkan Potensi Pendapatan Daerah, Pemkab Gelar Sosialisasi UU HKPD dan FGD

BANJARNEGARA- Kehadiran UU No. 1 Tahun 2022 tentang Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan di dalam pengaturan pajak dan retribusi. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar sosialisasi UU No. 1 Tahun 2022 dan Focus Grup Discussion (FGD) penggalian potensi, tata cara perhitungan tarif pajak dan retribusi daerah, pada Jumat (9/12/2022).

Kegiatan yang digelar di Pendapa Dipayuda Adigraha ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengelola Pendapatan dan menghadirkan narasumber Ni Putu Myari, S.STP, M.Si ., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Pj Bupati Banjarnegara, dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara, Dwi Suryanto,S.Sos M.Si mengatakan bahwa pendapatan daerah merupakan faktor yang sangat fundamental dan menjadi tolak ukur dari kemandirian daerah.

“Maju tidaknya suatu daerah ditentukan oleh salah satu faktor yang sangat fundamental, yaitu dari sisi kemampuan daerah. Apabila kondisi keuangan yang dimiliki Pemerintah Daerah besar, maka dapat mengakomodir dan membiayai lebih banyak program dan kegiatan, begitu sebaliknya,” katanya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Banjarnegara saat ini masih mengandalkan pendapatan daerah, dari dana yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat, baik DAU, DAK, maupun Dana Bagi Hasil.
“Kita tidak bisa selamanya bergantung pada Pemerintah Pusat, khususnya DAU saat ini sudah ditentukan penggunaannya, kita tidak bisa bebas menggunakan dana tersebut untuk pembangunan sesuai Pemerintah Daerah, untuk itu pajak dan retribusi daerah menjadi sektor andalan,” jelasnya.

Oleh karenanya, Ia meminta agar para OPD Pengelola Pendapatan yang belum memenuhi target realiasasi untuk segera melakukan langkah konkret dalam pencapaian target yang sudah ditentukan.

“Terima kasih kepada OPD Pengelola Pendapatan yang sudah mencapai target. Saya berharap untuk tahun berikutnya dapat ditingkatkan kembali target realisasinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ni Putu Myari, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa sumber pendapatan dan sumber belanja harus seimbang, oleh karena itu tarif pajak dan retribusi daerah harus dikelola dengan baik untuk mencapai keseimbangan.

“Pajak dan retribusi, harus dicari, salah satu caranya adalah menghitung tarif, karena tarif ini akan berkontribusi untuk menjaga keseimbangan pendapatan dan juga kebutuhanya, jadi sisi belanja dan pendapatan dia harus seimbang,” jelasnya.*** (kominfo_fzr)

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *