BANJARNEGARA – Bertempat di Pendapa Dipayuda Adigraha, Selasa, (13/12/2022), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara (Dindukcapil) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) Pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP Elektronik dengan 105 kepala desa desa/kelurahan se-Kabupaten Banjarnegara.
Simbolis penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara Tien Sumarwati S.Sos MM dengan kepala desa Sumberejo Kecamatan Batur, Ibrahim. Hadir menyaksikan antara lain Kabag Hukum Setda, Syahbudin Usmoyo SH, Sekretaris Dinsos PPPA Drs. Sila Satriana, M,Si., serta jajaran Dindukcapil Banjarnegara.
Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Tien Sumarwati S.Sos MM, mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Dengan pelayanan ini, untuk mendapatkan dokumen kependudukan cukup dari desa atau kelurahan.
“Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara lebih cepat dan mudah, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan,†kata Tien.
Tien juga mengucapkan terima kasih atas suksesnya kerja sama antara Dincukcapil, Kecamatan dan Desa yang telah terjalin baik dalam pelayanan kependudukan.
“Sekarang masyarakat yang datang ke kantor Capil hanya yang mengalami kendala atau mengurus dokumem yang mendesak misalnya untuk naik haji, pernikahan, dan sebagainya,†imbuhnya.
Sementara Plt Asisten Administrasi, Syahbudin Usmoyo SH mewakili Pj Bupati Banjarnegara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
“Saya yakin masyarakat terbantu dengan adanya pelayanan ini karena bisa mendapatkan dokumen kependudukan cukup dari desa atau kelurahan melalui fasilitas pelayanan desa atau kelurahan. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat karena lebih dekat, cepat dan gratis pula,†kata Syahbudin.
Syahbudin Usmoyo menambahkan, bahwa desa merupakan garda terdepan yang memiliki peranan strategis dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan diberikannya akses kepada pemerintah desa untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data kependudukan diharapkan dapat tercapai peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan,†imbuhnya. **** (kominfo_mjp).
0 Komentar