Pj. Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, SH membuka Rapat Koordinasi Evaluasi LPPD Tahun 2021 dan Persiapan Penyusunan LPPD serta LKPJ Bupati Banjarnegara Tahun 2022.
Rakor digelar pada Jum’at, 23 Desember 2022 di Aula Sasana Bhakti Praja Setda Kabupaten Banjarnegara.
Tri Harso dalam sambutannya memberikan semangat dan motivasi kepada Seluruh Tim Penyusun LPPD dan LKPJ Bupati Banjarnegara karena sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati kepada DPRD, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat melalui media massa.
Karena berdasarakan hasil Evaluasi yang dilakukan Tim Daerah Provinsi Jawa Tengah terhadap LPPD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2021, menemukan adanya 15 capaian kinerja yang masih RENDAH. Ketercapaian indikator yang rendah tersebut disebabkan kurangnya pemahaman pengelola data pada OPD mengenai definisi operasional IKK.
Kemudian ada beberapa capaian kinerja urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang belum mencapai 100% karena keterbatasan anggaran serta terdapat capaian IKK yang berstatus TDI (Tidak Diperoleh Informasi) dan capaian indikator yang masih dibawah 50%.
Pj Bupatu juga berpesan agar hasil evaluasi LPPD Tahun 2021 tersebut benar-benar dicermati, ditindaklanjuti dan menjadi dasar dalam perbaikan dokumen dan data dukung LPPD Tahun 2022.
“Upayakan capaian 15 indikator tersebut dapat meningkat pada LPPD Tahun 2022 yang akan disusun. Bagi OPD yang capaian kinerjanya tahun 2021 masih rendah, agar meningkatkan capaian kinerjanya pada LPPD Tahun 2022, dan untuk lebih diperhatikan dalam proses penyusunan LPPD adalah kesesuaian data kinerja dan data dukung terhadap IKK, dan konsistensi data kinerja dan data dukung terhadap pedoman/ peraturan teknis Kementerian/Lembaga. Sehingga hasil evaluasi LPPD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022 lebih baik lagi dari Tahun 2021 dan bisa tersusun sesuai dengan target yaitu akhir Bulan Maret 2023.
Rapat Koordinasi ini diikuti oleh seluruh Tim Penyusun LPPD dan LKPJ dari seluruh OPD dan Kecamatan se – Kabupaten Banjarnegara. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh tim lebih memahami teknis penyusunan LPPD dan LKPJ, dan dapat berkoordniasi dengan OPD terkait jika mengalami kendala penyusunannya, agar LPPD dan LKPJ Bupati Banjarnegara bisa tersusun sesuai target yaitu pada Bulan Maret 2023 dan LPPD dan LKPJ Bupati Banjarnegara, bisa masuk sepuluh 10 seperti Laporan pelaksanaan tugas PJ Bupati tri wulan pertama yang mendapat nomor urut 3 terbaik se Indonesia dari evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.**** (kominfo_tin).
0 Komentar