BANJARNEGARA – Di penghujung tahun 2022 ini, Penjabat Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto melantik 5 pejabat fungsional penyetaraan hasil penyesuaian jabatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Pelantikan dilakukan di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Jumat pagi (30/12/2022). Adapun 5 pejabat yang dilantik adalah : MURYANTO, SE (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banjarnegara), SALAM RIYADI, S.P (Penyuluh Pertanian Ahli Muda pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan) , MAKHMUD RIYAD, S.P., M. Si (Penyuluh Pertanian Ahli Muda pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan) , EMI SUSILOWATI, S.P (Penyuluh Pertanian Ahli Muda pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan), dan SUBANDONO, S.Pt (Pengawas Mutu Pakan Ahli Muda).
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Surat Keputusan Penjabat Bupati Banjarnegara dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan serta penandatanganan berita acara yang disaksikan Sekda, dan Kepala BKD Banjarnegara.
Adapun jumlah ASN Jabatan Fungsional (Jabfung) yang dilantik sebanyak lima orang. Hal ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 2 Desember 2022, Nomor 100.2.2.6/8684/OTDA perihal persetujuan penyesuaian jabatan fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Banjarnegara.
Dalam amanatnya, Penjabat Bupati Banjarnegara Tri Harsowidirahmanto, SH mengucapkan selamat kepada seluruh ASN jabatan fungsional yang telah dilantik. Ia berharap mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai sumpah dan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Jabatan merupakan amanah yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, perhatikan seluruh aspek loyalitas, kemampuan, kompetensi serta moral.katanya,” pesan Tri Harso.
Ia menambahkan, salah satu prioritas kebijakan Presiden Joko Widodo terkait dengan birokrasi adalah kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat hanya menjadi dua level. Penyederhanaan tersebut sebagai mana amanat presiden harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2020 bagi instansi pusat dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021 bagi instansi daerah.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah melakukan penyederhanaan birokrasi tersebut melalui pelantikan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang diikuti 148 orang pejabat eselon IV dari organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Banjarnegara pada tanggal 30 Desember 2021.
“Untuk itu kami menghimbau agar seluruh ASN terus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai inovasi yang bermanfaat.
Selain dedikasi, loyalitas dan inovasi, maka tanggung jawab dan moral merupakan hal utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Laksanakan tugas sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi baru pada saat ini, adakan penyesuaian secara wajar dan tetap konsultasi pada pimpinan serta koordinasi dengan sesama rekan kerja. Tetap semangat sebagi ASN yang luhur budi pekerti dan berkontribusi lebih baik bagi negeri,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Kepala Dinas Sosial PPPA, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Inspektur Kabupaten Banjarnegara serta tamu undangan lainnya.* (kominfo)
0 Komentar