14 Januari 2023 Jam 07:43

Pendukung Kades Lengkong Temui Pj Bupati

Ratusan warga Desa Lengkong Kecamatan Rakit, yang merupakan pendukung kepala desa (kades) Lengkong, berdemontrasi di depan pendapa rumah dinas Bupati Banjarnegara, Jumat (13/1/2023).

Ratusan warga tersebut menuntut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepala desanya dicabut.
Warga desa pendukung kades Lengkong tua-muda, pria dan wanita ikut dalam aksi ini. Mereka menumpang 5 bus dan sejumlah mobil pick up.

Sesampainya di lokasi, warga langsung berorasi mendesak Penjabat Bupati Banjarnegara mencabut SK pemecatan Kades Lengkong.

“Kami datang dengan damai, kami hanya minta solusi, cabut SK pemberhentian kepala desa lengkong,” kata seorang perwakilan warga dalam orasinya,

Menurut orator, SK Pemecatan Kades Lengkong dinilai tidak prosedural.

Aksi ratusan warga ini dikawal puluhan petugas kepolisian dan Satpol PP. Sebanyak 10 perwakilan warga diminta menemui penjabat bupati untuk berdiskusi di rumah dinas Bupati.

Warga mencurigai SK tersebut cacat hukum dan tidak prosedural.

Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto menyampaikan bahwa selaku bupati dirinya tidak gegabah dalam menerbitkan SK.

“Kami tidak bisa seenaknya mengeluarkan SK. Artinya sebelum sampai ke tangan saya, SK sudah dikaji terlebih dahulu oleh Kabag Hukum, Kabag pemerintahan, Asisten I hingga Sekda. Jadi tahapannya sangat panjang,” kata Pj Bupati.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda, Syahbudin Ismoyo SH menjelaskan bahwa untuk mengeluarkan SK pemberhentian melalui beberapa tahap.
Mekanisme pemberian sanksi yang pertama BPD meleporkan kepada Bupati melalui camat, pemberhentian kepala desa melalui surat keputusan bupati, laporan pimpinan BPD dari kasus yang di alami kepala desa yang di sangkakan dan atas laporan pimpinan BPD, bupati melakukan kajian untuk proses selanjutnya.

“Sedangkan sanksi yang diterapkan yang pertama adalah sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian.

Seperti santer diberitakan kasus kades Lengkong (YW) pada 3 Desember 2021 tertangkap Satpol PP di kamar hotel sokanandi dengan wanita yang bukan istrinya.

Kemudian majelis kode etik pada tanggal 22 Desember 2021 memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan menanda tangani surat pernyataan permohonan maaf dan penyesalan. Itu kasus yang pertama.
.
Kemudian kasus yang ke dua dasar laporan ketua BPD tanggal 26 September 2022, dengan laporan disebutkan yang bersangkutan hidup bersama dengan wanita yang bukan istri sahnya, meresahkan masyarakat serta melanggar surat pernyataan.

Atas rekomendasi majelis kode etik yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dengan pusutan Bupati Banjarnegara nomor 141.1/675/2022.

Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan sanksi administratif dan tertulis dan dihentikan sementara selama tiga bulan dari tanggal 7 Oktober 2022 hingga 7 Januari 2023.

Peristiwa yang ketiga mendasarkan pada laporan ketua BPD tanggal 26 Oktober 2022 tahun 2022, tentang usulan pemberhentian tetap kades Lengkong dengan pertimbangan telah meresahkan masyarakat, menyalah gunakan wewenang dengan menjual harta bengkok desa pada akhir masa jabatan.

Oleh majelis kode etik, yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan putusan bupati nomor 141.6/6/2023. Pemberhentian mulai berlaku mulai 8 Januari 2023.

Terkait dengan putusan bupati ini merupakan produk hukum, penetapan yang bersifat kongkrit, individual dan final.

“Kalau kita merujuk di pasal 53 ayat 1 undang undang tata usaha negara, pihak yang merasa kepentingannya dirugikan atas sebuah surat keputusan yang di keluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis ke pengadilan tata usaha negara yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang di sengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah. Dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan tau rehabilitasi.

Waktu gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari ke PTUN. Terhitung sejak sah diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.* (bgs/eko).

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *