BANJARNEGARA- Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si memberikan pengarahan pada peserta bimbingan teknis manajemen risiko pemerintah kabupaten Banjarnegara tahun 2023, yang diselengarakan oleh inspektorat Kabupaten Banjarnegara di aula BPPKAD, Kamis (19/1/2023).
Bimtek manajemen risiko diselenggarakan selama 2 hari, dari tangal 18 -19 Januari 2023 yang diikuti oleh para Asisten Sekda, para Kepala OPD, Kepala Bagian di Lingkungan Setda dan Para Camat se kabupaten Banjarnegara.
Topik yang diangkat adalah apa dan bagaimana manajemen resiko, Apa Manfaat dan pengaruhnya dan seberapa penting pula penerapan manajemen risiko bagi instansi Pemerintah.Adapun narasumber dari perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Dalam arahanya Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Indarto mengatakan dalam organisasi pasti memiliki risiko yang dapat menggagalkan pencapaian tujuan, demikian pula pada organisasi pemerintahan, keragaman program dan kegiatan serta dinamika yang terjadi pada aspek ketatanegaraan, situasi politik, kondisi ekonomi dan demografi serta kehidupan masyarakat, berkontribusi terhadap risiko-risiko yang mengancam pencapaian tujuan.
“Oleh karena itu, untuk memastikan tercapainya tujuan, maka risiko harus dikelola dengan baik. Manajemen risiko pada setiap lini organisasi harus dilakukan secara memadai sehingga kegagalan pencapaian tujuan organisasi dapat dihindari,†kata Sekda.
Lebih lanjut Sekda Indatro mengatakan, terkait dengan pengelolaan risiko, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 tahun 2021 sebagai landasan formal sekaligus pedoman bagi kita sekalian dalam menerapkan manajemen risiko.
“Mari kita ciptakan budaya sadar risiko, tanamkan pada diri Saudara bahwa tugas dan tanggungjawab Saudara tidak sekedar pelaksanaan Program dan Kegiatan saja, tetapi justru memitigasi dan mengelola risiko menjadi bagian dari tugas dan kewajiban yang sangat penting dan harus dilakukan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi,†Ajaknya.
Indarto berharap agar pengelolaan risiko tidak sekedar kewajiban yang harus disusun setiap tahunnya oleh OPD selaku pemilik resiko, tetapi harus benar benar menjadi kebutuhan, budaya organisasi dan terinternalisasi dengan baik di setiap lini organisasi demi tercapainya tujuan yang bermuara pada pencapaian visi dan misi pemerintah kabupaten banjarnegara.
Sementara itu Inspektur Kabupaten Banjarnegara, Drs Agung Yusianto M.Si dalam sambutanya mengatakan bimbingan teknis manajemen risiko ini bertujuan yang pertama manajemen pemerintah kabupaten banjarnegara dan OPD dilingkungan pemerintah kabupaten banjarnegara memahami tentang manajemen risiko pemerintah daerah dan penerapannya dalam mencapai tujuan prioritas kepala daerah, yang ke dua terwujudnya pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang akuntabel.
“Output dari kegiatan bimtek ini tersusunnya infrastruktur pengelolaan risiko pemerintah daerah dan tersusunnya daftar atau register risiko tingkat sasaran, prioritas kepala daerah , program priorita OPD dan oprasional OPD serta dokumen Rencana Tindak Pengendalian atau RTP,†kata Agung.* (eko/bgs)
0 Komentar