Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara melakukan razia di rumah warga yang digunakan sebagai tempat prostitusi, di Desa Binorong, Kecamatan Bawang, Sabtu (11/2/2023) malam.
Hal ini dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi yang dilakukan di rumah tersebut.
Dalam razia malam itu, Satpol PP berhasil mengamankan empat wanita dan 1 pria.
Plt Kasatpol PP Banjarnegara, Esti Widodo melalui Sekretaris Dinas, Purwanto, mengatakan penggrebekan pada sebuah rumah yang ada di Desa Binorong, Kecamatan Bawang pada surat perintah tugas No : 094/025/Pol PP / II/2023 tertanggal 10 Februari 2023 Tentang Pelaksanaan Monitoring tempat-tempat hiburan malam/rumah kos penginapan dan minuman keras beralkohol.
Surat tersebut, sebagai bagian dari tindak lanjut aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya pekat atau penyakit masyarakat, di wilayahnya.
Sebenarnya tempat tersebut telah dilakukan razia dan disegel oleh Satpol PP Banjarnegara pada Maret 2022 karena hal yang sama.
“Sebenarnya rumah itu sudah ditutup oleh Satpol PP pada Maret 2022 lalu, penutupan ini karena rumah tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi, dan kali ini rumah tersebut kembali melakukan kesalahan yang sama,†katanya.
Saat kami lakukan pemeriksaan, pemilik rumah tidak berada di lokasi.
Sugeng SP, SH, penyidik dari Satpol PP, mengatakan, pihaknya telah membawa wanita dan satu lelaki untuk dilakukan pendataan. Mereka juga akan diminta untuk datang dan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk meminta pemilik rumah hadir ke Satpol PP pada Senin (13/2/2023).*** (kominfo)
0 Komentar