12 Mei 2023 Jam 16:04

200 Siswa Skanza Ikuti Edukasi tentang Cukai

 

BANJARNEGARA – Sebanyak 200 siswa SMK N I Bawang (Skanza) mendapat edukasi tentang Undang-Undang Cukai. Sosialisasi yang diselenggarakan Jumat (12/5/2023) tersebut digelar upaya dalam menekan peredaran cukai ilegal/rokok ilegal. Hadir sebagai nara sumber antara lain dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banjarnegara, Bea Cukai Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Dari Bea Cukai Purwokerto tampil Syarif Hidoyo selaku pemeriksa bea cukai ahli pertama, sedangkan Kejaksaan Negeri Banjarnegara diwakili Kasi Datun Dipo Ikbal, SH. Adapun sebagai moderator R Riono Rahadi Prasetyo, SH, MH.

Riono Rahadi Prasetyo, SH, MH mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara dan pemanfaatan DBHCHT untuk masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.

Dalam paparannya Syarif dari Bea Cukai Purwokerto mengatakan, konsumsi barang kena cukai perlu dikendalikan, peredaranya perlu diawasi, karena pemakaianya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Sehinga perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Cara Pelunasan Cukai yaitu pembayaran Etil Alkohol, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) kadar eltil alkoholnya sapai dengan 5 %, Pelekatan Pita Cukai MMEA kadar etil alcohol 5 %, Hasil Tembakau, HPTL dan tanda pelunasan lainya. Dasar hukum mengenai cukai yaitu UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, UU No. 39 tahun 2007

tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Dimana objek cukai barang kena cukai etil alcohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alcohol dalam kadar berapa pun, hasil tembakau (sigaret, cerutu,rokok daun, tembakau iris, dan HPTL-EET, molass es, tembakau kunyah, tembakau hirup).

Menurutnya, Ketentuan pidana penjara 1 sampai d 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai terhadap orang yang menawarkan, menyerahkan, manjual atau menyediakan untuk di jual BKC yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan pitau cukai lainya.

“Menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan pita cukai lainya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda plunasan cukai lainya yang bukan haknya,” katanya, “sedangkan memalsukan pita cukai dipidana dengan pidana penjara 1 sampai dengan 8 tahun dan denda 10 sampai dengan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.“

Sementara itu Dipo Iqbal Kepala Seksi Perdata dan tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarnegara menyampaikan tentang peran kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana cukai, demi menjamin terciptanya penegakan hukum bidang Bea dan Cukai.

“Maka diperlukan sinergi koordinasi dan kerjasama antara kejaksaan dengan sesama aparatur penegak hukum, aparatur pemerintah baik pusat maupun di daerah, beserta segenap elemen masyarakat guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan demi menjamin terlindunginya hak-hak fundamental negara dan masyarakat. Demikian kami sampaikan untuk menjadikan periksa,” tegasnya.

Acara juga diselingi dengan dialog yang cukup hangat. Lima siswa Skanza dengan antusias memberikan pertanyaan berbobot perihal cukai khususnya rokok ilegal, HP dan barang import lainnya. Turut hadir memberikan sambutan wakil kepala sekolah bidang humas, Munfarid dan dewan guru SMK Negeri 1 Bawang.*** (tim_kominfo)

[supsystic-social-sharing id='1']

Artikel Terkait…

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *