BANJARNEGARA –Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs Indarto M.Si menyerahkan bantuan dana sosial KORPRI kepada anggota korpri yang purna tugas, meninggal dunia, dan mutasi antar daerah. Dana Sosial KORPRI diserahkan pada Jum’at (30/6/2023) di Gedung Korpri Banjarnegara
Indarto menjelaskan, Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjarnegara melakukan program kerja tahunan memberikan Dana Sosial bagi anggota KORPRI yang pensiun dan meninggal dunia serta mutasi keluar daerah.
“Mengingat keterbatasan dana yang ada, Sekda meminta agar bantuan tidak dilihat dari nilai nominalnya, namun yang lebih penting adalah perhatian dan penghargaan Pemerintah melalui KORPRI kepada para Bapak dan Ibu sekalian,†kata Indarto yang juga sebagai ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjarnegara
Sekda Indarto menambahkan, sesuai laporan hasil Rakornas KORPRI pada bulan Februari 2019 di Jakarta, KORPRI tetap merupakan organisasi yang mewadahi ASN secara kedinasan, sehingga diharapkan sebagai anggota KORPRI bisa menjaga kode etik profesi serta sebagai Pemersatu Bangsa.
“Kepada para purna tugas kami harapkan bisa masuk pada Organisasi Kemasyarakatan yang ada yakni PWRI, karena PWRI tetap dibutuhkan dalam rangka memajukan daerah dalam hal ide, pemikiran dan wejangan-wejangan bagi para penerus yakni para ASN yang masih aktif,†lanjutnya
Pada kesempatan tersebut Indarto juga meminta agar  anggota KORPRI yang pensiun untuk meneruskan perjuangan dan pengabdiannya melalui wadah PWRI.
Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjarnegara Noviyanto Kusuma Wijaya, AP mengatakan, anggota yang menerima dana bantuan KORPRI Periode Juni 2023 seluruhnya berjumlah 301 Orang yang terdiri dari Mutasi 16 Orang, Pensiun 268 Orang,
dan Meninggal 17 Orang.
Sedangkan besarnya dana sosial KORPRI yang diberikan kepada anggota mutasi bervariasi, yaitu Masa kerja 1sampai 10 tahun sebanyak 7 orang menerima Rp.1.000.000, Masa kerja 10-20 tahun sebanyak 7 Orang menerima Rp. 1.500.000 dan mutasi dengan masa kerja lebih dari 30 tahunsebanyak 2 Orangmenerima dana sosial sebanyak Rp. 2.000.000.
Sementara untuk anggota Korpri yang memasuki masa pensiun sebanyak 268 Orang menerima dansos sebesar Rp. 2.250.000. Sedagkan Anggota Korpri yang meninggal sebanyak 17 Orang menerima bantuan dana sosial sebesar Rp. 3.000.000.*** (kominfo/ahr)
0 Komentar